Pembangunan Saluran Air Irigasi Persawahan Desa Arpal Jeneponto, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Pembangunan Saluran Air Irigasi Persawahan Desa Arpal Jeneponto, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis
Proyek irigasi Rp159 juta di Jeneponto disorot ELHAN RI karena diduga pakai pasir putih dan tidak sesuai spesifikasi teknis setelah investigasi lapangan dilakukan oleh tim ELHAN RI pada Senin, (23/6/2025) (Foto: Tim-Redaksi).

JENEPONTO – Proyek pembangunan saluran irigasi persawahan di Dusun Rappo-rappo, Desa Arungkeke Pallantikang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan tajam Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI).

Proyek yang menelan anggaran Rp159.240.000 tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2024.

Sorotan muncul setelah investigasi lapangan dilakukan oleh tim ELHAN RI bersama sejumlah awak media pada Senin, (23/6/2025).

Dalam hasil temuan tersebut, diketahui bahwa proyek pembangunan saluran irigasi sepanjang 340 meter itu menggunakan material pasir putih sebagai campuran konstruksi.

“Kami menduga pembangunan ini tidak sesuai spesifikasi. Material pasir putih yang digunakan tidak lazim untuk saluran irigasi dan berpotensi cepat rusak,” ungkap Ramil Sain, Ketua DPD ELHAN RI Kabupaten Jeneponto kepada wartawan.

Menurut Ramil, penggunaan material yang tidak sesuai dapat mengancam kualitas dan ketahanan infrastruktur irigasi yang menjadi tulang punggung pengairan sawah masyarakat.

“Kalau saluran mudah rusak, tentu akan merugikan para petani yang mengandalkan pengairan dari saluran tersebut,” tambahnya.

Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa pelaksana proyek diduga melibatkan langsung Kepala Desa Arungkeke Pallantikang, H. Muh Kasim, SE. Warga juga mengonfirmasi adanya penggunaan pasir putih sebagai material utama dalam proses pembangunan.

“Proyek ini dikerjakan oleh pihak desa sendiri. Setahu kami, memang pakai pasir putih,” ujar Dg. As salah satu warga setempat.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa H. Muh Kasim, SE, membantah keras penggunaan pasir putih. “Kalau pasir putih, tidak ada. Tim investigasi audit Inspektorat sudah lakukan riklok di lapangan,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan irigasiWhatsApp.

BACA JUGA:

Produk Skincare DBS Diduga Tak Penuhi SNI, Masyarakat Diminta Waspada

Pesta Miras Captikus Berujung Maut, Warga Morowali Utara Tewas Ditikam Temannya Sendiri

Ia juga menegaskan bahwa proyek saluran irigasi tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2024, dan menyebut bahwa anggaran yang digunakan sebesar Rp159 juta.

Meski demikian, pihak ELHAN RI tetap menyayangkan pelaksanaan proyek yang mereka nilai asal jadi. Menurut Ramil, tidak hanya soal material, mutu pembangunan juga jauh dari harapan masyarakat.

“Bangunan tidak kuat dan tidak tahan lama. Ini menunjukkan bahwa dari perencanaan hingga pelaksanaan tidak mengacu pada ketentuan teknis. Patut kami duga ada penyimpangan, termasuk kemungkinan mark-up anggaran,” tegas Ramil.

ELHAN RI juga menyoroti kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan Dana Desa. Mereka mendesak agar pihak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki indikasi ketidaksesuaian tersebut.

Proyek saluran irigasi ini seharusnya menjadi penopang utama bagi para petani di wilayah Rappo-rappo. Sebagai daerah yang sebagian besar warganya menggantungkan hidup dari pertanian, keberadaan saluran air sangat krusial untuk keberlangsungan tanam padi.

Namun, dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar menimbulkan kekhawatiran. Jika saluran mudah rusak, maka bukan hanya kerugian secara fisik yang terjadi, tapi juga berpotensi menurunkan hasil panen petani secara signifikan.

ELHAN RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proyek-proyek Dana Desa agar benar-benar tepat sasaran, berkualitas, dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Dana Desa adalah amanah. Jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau dikerjakan asal jadi. Kami akan terus pantau dan bersurat resmi ke pihak berwenang,” pungkas Ramil (*).

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *