Produk Skincare DBS Diduga Tak Penuhi SNI, Masyarakat Diminta Waspada

Produk Skincare DBS Diduga Tak Penuhi SNI, Masyarakat Diminta Waspada
Produk skincare DBS diduga tak miliki izin edar & SNI. Masyarakat diimbau waspada terhadap kosmetik ilegal yang bisa merusak kulit, Senin (23/6/2025) (Foto: Istimewa).

MAKASSAR – Di balik kilau kulit mulus yang dijanjikan di media sosial, tak sedikit pengguna skincare justru harus menanggung risiko kesehatan yang serius.

Fenomena ini kembali mencuat di Kota Makassar setelah beredarnya produk kosmetik berlabel Deloxa Beauty Skin (DBS) yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produk perawatan kulit yang satu ini belakangan ramai dibicarakan setelah sejumlah kemasannya ditemukan tanpa informasi tanggal kedaluwarsa dan nomor izin edar resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, DBS diduga dipasarkan oleh seorang pelaku usaha berinisial WS yang berdomisili di Makassar.

Ketiadaan label resmi pada produk tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama karena penggunaannya dapat mengakibatkan dampak negatif seperti iritasi kulit, alergi, infeksi, hingga kerusakan permanen pada jaringan kulit.

Bahkan dalam beberapa kasus, produk kosmetik tanpa izin edar diketahui mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid—bahan yang dilarang penggunaannya secara bebas.

Secara hukum, peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kosmetik.

Produk yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda miliaran rupiah atau penjara hingga 15 tahun.

BACA JUGA:

Penanganan Kasus Skincare Jadi Obrolan Seru di Warung Kopi, Polda Sulsel Diremehkan

Pesta Miras Captikus Berujung Maut, Warga Morowali Utara Tewas Ditikam Temannya Sendiri

Selain itu, produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi SNI dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1):

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Pihak berwenang pun diharapkan segera menelusuri lebih jauh terkait peredaran produk DBS ini.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk perawatan kulit, dengan memeriksa label BPOM dan SNI sebelum membeli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak WS selaku pemilik usaha yang diduga memasarkan produk DBS belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi, dan ruang klarifikasi terbuka sepenuhnya untuk yang bersangkutan (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *