Siapa ‘Bang Jago’ di Polsek Tamalate? Kasus P21 Tak Juga Dilimpahkan

Siapa ‘Bang Jago’ di Polsek Tamalate? Kasus P21 Tak Juga Dilimpahkan
Tanty Rudjito memberikan keterangan kepada awak media di depan Kantor Polsek Tamalate terkait kasusnya yang tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan meski berstatus P21. Makassar, (20/6/2025) pukul 19.33 Wita (Foto: Redaksi).

MAKASSAR – Kasus perampasan anak dan penganiayaan yang menimpa Tanty Rudjito sejak awal 2024 hingga kini belum juga menemukan ujung keadilan.

Meski Kejaksaan Negeri Makassar telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21), pelimpahan tersangka berinisial RK alias Ferry dan barang bukti ke tahap II belum juga dilakukan oleh penyidik Polsek Tamalate.

Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan tajam dari masyarakat: apakah ada ‘Bang Jago’ yang mampu mengendalikan jalannya proses hukum di institusi kepolisian?

“Saya datang sendiri, baik-baik, hanya ingin minta kejelasan. Tapi disuruh tunggu sampai tiga jam lebih. Tidak ada Kapolsek, tidak ada Kanit, tak ada penjelasan apa pun,” ujar Tanty saat ditemui awak media di halaman Polsek Tamalate, Jumat (20/6/2025) malam.

Lebih menyakitkan lagi, lanjut Tanty, pihak kepolisian terkesan tidak jujur. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., menyebut bahwa Kanit Reskrim ada di tempat. Namun ketika wartawan kembali masuk, Kanit justru sudah meninggalkan kantor menggunakan mobil dinasnya.

“Ini bentuk pelecehan terhadap saya sebagai korban dan juga terhadap keadilan. Kasus saya sudah P21 sejak Januari, kenapa sampai sekarang belum ada pelimpahan?” katanya geram.

Tanty mengaku kelelahan secara fisik dan psikis menghadapi proses hukum yang berlarut-larut. “Saya sangat stres. Saya harus bekerja, harus merawat anak, tapi saya juga harus terus menunggu keadilan yang entah kapan datang. Setiap saya bicara, baru polisi bertindak. Kalau tidak viral, mereka diam,” tegasnya.

BACA JUGA:

Kejari Makassar Akui Kasus TR Sudah P21 Sejak Awal 2025, Tapi Tahap 2 Mandek di Penyidik Polsek Tamalate

Berkas Sudah P21, Tersangka Kekerasan di Makassar Masih Melenggang Bebas

Banyak kalangan menilai, lambannya penanganan kasus ini mengindikasikan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Warga di sekitar lokasi perkara menyebut bahwa tersangka kerap terlihat bebas berkeliaran, bahkan tidak menunjukkan gelagat merasa bersalah.

“Ini jadi tanda tanya besar. Kok bisa orang yang berkasnya sudah P21 masih seperti bebas tak tersentuh hukum?” ujar Jufri aktivis sosial di Makassar. Ia menilai, penyidik seharusnya bertindak cepat setelah menerima perintah pelimpahan dari jaksa.

Baru setelah awak media bersiap meninggalkan Polsek Tamalate sekitar pukul 19.50 Wita, pihak kepolisian melalui sambungan telepon menyampaikan rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025.

“Kami telah menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar pada hari Senin,” ujar Kapolsek Kompol Syarifuddin.

Namun, janji tersebut belum sepenuhnya dipercaya publik. Kasus ini telah mengalami tarik-ulur berkali-kali, dan penyataan serupa telah terdengar sejak beberapa bulan lalu.

“Kalau benar ada pelimpahan, saya bersyukur. Tapi jangan jadikan janji sebagai tameng. Ini sudah terlalu lama,” ujar Tanty dengan nada getir.

Siapa Sebenarnya ‘Bang Jago’ Itu?

Fenomena “Bang Jago” bukan sekadar istilah viral, tapi telah menjadi simbol ketimpangan hukum di mana kekuasaan, uang, atau kedekatan bisa mengatur laju keadilan. Dalam kasus Tanty Rudjito, masyarakat kini mempertanyakan apakah ada aktor kuat yang membuat proses hukum berjalan lambat.

Keterlambatan pelimpahan, sikap diam aparat, hingga dugaan pembiaran terhadap tersangka memperkuat kecurigaan publik bahwa ada yang “bermain di balik layar.”

Jika pelimpahan tidak dilakukan sesuai janji pada 23 Juni mendatang, maka krisis kepercayaan terhadap institusi Polsek Tamalate akan makin dalam, dan suara publik soal siapa “Bang Jago” di balik kasus ini akan terus bergema (*).

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *