MAKASSAR- Aksi demonstrasi yang digelar oleh Koalisi Advokat Sulawesi Selatan berlangsung panas dan menegangkan di depan Mapolrestabes Makassar, pada Jumat (30/5/2025).
Aksi yang semula berlangsung damai berubah menjadi ricuh setelah simbol keranda mayat yang dibawa massa sebagai representasi “matinya keadilan” hendak dibakar oleh dua orang pengacara peserta aksi.
Aparat kepolisian yang berjaga langsung bertindak cepat dan mengamankan kedua pengacara tersebut.
Selain mereka, dua mahasiswa yang ikut dalam orasi kritis juga turut diamankan. Total, empat orang ditangkap dan langsung dibawa masuk ke lingkungan Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pelaporan hukum terhadap advokat Wawan Nur Rewa, S.H., yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Wawan dilaporkan oleh seseorang berinisial AB yang diketahui sebagai legal representative dari AAS Building.
Laporan tersebut menyangkut pernyataan Wawan sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sengketa hukum terkait bangunan tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, Koalisi Advokat Sulsel menyatakan bahwa tindakan pelaporan terhadap Wawan adalah bentuk pelecehan terhadap hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah masalah serius. Ini mengancam keberadaan dan independensi penegak hukum dalam menjalankan fungsinya,” tegas perwakilan koalisi dalam orasi yang digelar di tengah aksi massa.
Tidak hanya diisi oleh orasi hukum, aksi solidaritas ini juga menampilkan pagelaran budaya khas Sulawesi Selatan seperti Angngaru dan Tunrung Gandrang sebagai bentuk perlawanan kultural terhadap ketidakadilan hukum.
Sejumlah mahasiswa dan tokoh hukum turut menyuarakan dukungan kepada Wawan melalui orasi ilmiah.
Spanduk bertuliskan “Advokat dan Rakyat Menggugat: Stop Kriminalisasi Advokat!” dan “Selamatkan Imunitas Profesi Advokat!” mendominasi pemandangan di depan Mapolrestabes.
BACA JUGA:
HAPI Sulsel Kritik Polrestabes Makassar atas Laporan Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa
Polres Maros Tangkap 7 Pelaku Geng Motor Penyerang Pengendara dengan Busur Panah
Keranda mayat berwarna hitam dengan tulisan “Keadilan Telah Mati” menjadi simbol utama dalam aksi ini sebelum akhirnya memicu ketegangan saat hendak dibakar.
“Simbol ini bukan aksi kekerasan, tapi bentuk ekspresi atas matinya keadilan. Penangkapan ini bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat,” ujar salah satu mahasiswa yang menyaksikan insiden tersebut.
Koalisi Advokat Sulsel secara tegas menyuarakan tiga tuntutan utama dalam aksi mereka:
- Cabut laporan informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM yang dinilai menyalahi hak imunitas profesi advokat.
- Copot penyidik dan pejabat Polrestabes Makassar yang dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam menangani laporan terhadap Wawan Nur Rewa.
- Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat di seluruh wilayah Indonesia.
Mereka juga mempertanyakan mengapa laporan terhadap Wawan yang bersifat profesional bisa diproses ke tahap penyidikan tanpa telaah awal dari SPKT.
Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan indikasi adanya tekanan atau intervensi dari pihak-pihak berkepentingan.
Mencuatnya laporan hukum terhadap Wawan, yang tengah membela hak ahli waris dalam sengketa AAS Building, memunculkan dugaan adanya intervensi kekuasaan dalam penanganan kasus.
Sejumlah aktivis menduga laporan terhadap Wawan bukan murni persoalan hukum, melainkan sarat konflik kepentingan antara pemilik bangunan dengan pihak ahli waris yang tengah berjuang memperoleh keadilan.
Video penangkapan dua pengacara dan dua mahasiswa langsung menyebar di media sosial dan memicu gelombang kritik terhadap aparat kepolisian. Tagar seperti #SelamatkanImunitasAdvokat dan #StopKriminalisasiHukum ramai digunakan oleh warganet yang mengecam tindakan represif aparat.
Hingga berita ini diturunkan, keempat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Koalisi Advokat Sulsel berencana akan melanjutkan langkah hukum dan konsolidasi nasional untuk mendorong perlindungan terhadap profesi advokat dari ancaman kriminalisasi (*).
Jufri/Restu| Editor: Arya R. Syah