Kantor Desa Bontosunggu Tutup Saat Pelayanan, Pemkab Jeneponto Janji Evaluasi Kinerja

Kantor Desa Bontosunggu Tutup Saat Pelayanan, Pemkab Jeneponto Janji Evaluasi Kinerja
Kepala Dinas PMD Jeneponto, M. Basuki Baharuddin SE, MM (Karaeng Lili), saat memberikan keterangan terkait tutupnya Kantor Desa Bontosunggu ruang kerjanya pada Rabu, (28/5/2025) (Foto: Redaksi)

JENEPONTO— Kantor Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto menjadi sorotan publik setelah ditemukan dalam kondisi tutup saat jam kerja berlangsung beberapa waktu lalu.

Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan layanan administrasi desa secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto, M. Basuki Baharuddin SE, MM yang akrab disapa Karaeng Lili mengungkapkan keprihatinannya.

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat.

“Saya sangat menyayangkan hal ini. Kepala desa dan perangkatnya digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Kantor desa seharusnya tetap buka dan melayani warga selama jam kerja,” ujar Karaeng Lili saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, kantor desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa.

Ketidakhadiran perangkat desa saat jam operasional bisa berdampak langsung terhadap kelancaran urusan masyarakat, termasuk pelayanan administrasi kependudukan, surat menyurat, hingga pengaduan warga.

“Kita akan berikan tindakan tegas karena tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk menutup kantor desa di saat jam pelayanan. Kami akan menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi ini di lapangan,” tegasnya.

BACA JUGA:

Polres Pelabuhan Makassar Sikat 111 Tersangka Narkotika selama Periode Januari-Mei 2025

Sejarah Baru Butta Turatea, Jeneponto Raih Opini WTP Pertama dari BPK RI

Dinas PMD juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Bontosunggu dan jajarannya. Evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan agar pelayanan publik berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat desa.

“Jika terbukti benar, kami akan keluarkan peringatan keras dan memberi pembinaan langsung. Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas, dan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tambah Karaeng Lili.

Ia juga berharap agar kepala desa serta seluruh perangkat desa dapat menyadari pentingnya keberadaan mereka sebagai perpanjangan tangan negara dalam melayani rakyat. Pemerintah desa diminta tidak mengabaikan tanggung jawab publik yang telah dipercayakan kepada mereka.

“Kami akan terus memantau dan melakukan penilaian terhadap pelayanan desa-desa lain juga. Jika perlu, akan dilakukan rotasi atau sanksi administratif,” pungkasnya.

Dengan adanya janji evaluasi dari Pemkab Jeneponto, masyarakat berharap pelayanan publik di Desa Bontosunggu dapat kembali berjalan normal dan memenuhi harapan warga (“).

@tim-Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *