Kepala Pasar Senggol Tegaskan Tidak Pernah Terima Surat Pembongkaran Lapak

Kepala Pasar Senggol Tegaskan Tidak Pernah Terima Surat Pembongkaran Lapak
Kepala Pasar Senggol, Yusran, saat memberikan klarifikasi terkait pembongkaran lapak pedagang di ruang kerjanya, Makassar, Minggu (26/5/2025) (Foto: Redaksi).

MAKASSAR- Polemik pembongkaran lapak di Pasar Senggol, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso Makassar, kini semakin mengundang perhatian publik.

Dugaan manipulasi surat kelurahan dan ketidakkonsistenan keterangan pejabat membuat publik mempertanyakan prosedur tindakan tersebut.

Dalam surat yang dikeluarkan pihak Kelurahan Tamarunang Nomor  475.2/3/KTM/V/2025 tentang surat teguran tertanggal 17 Mei 2024 menjadi dasar pembongkaran salah satu lapak pedagang.

Namun anehnya, surat pemberitahuan pembongkaran hanya ditembuskan kepada petugas ketertiban (Trantib), tanpa melibatkan pihak kepala pasar yang seharusnya menjadi otoritas teknis di kawasan tersebut.

Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, area yang dibongkar merupakan bagian dari wilayah pasar yang berada di bawah pengelolaan kepala pasar. Namun, tidak ada surat tembusan atau pemberitahuan resmi yang diberikan kepada pihak pasar sebelum pembongkaran dilakukan.

Pihak kelurahan berdalih bahwa pembongkaran lapak dilakukan atas dasar keberatan dari warga sekitar.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Lurah Tamarunang saat dikonfirmasi mengenai dasar tindakan tersebut.

Menurutnya, keberadaan lapak dinilai mengganggu oleh salah satu warga yang merasa lahannya digunakan tanpa izin.

“Atas permintaan warga, ada yang keberatan dipakai depan rumahnya toh,” ujarnya.

Menurut keterangan pedagang, lapak yang dibongkar milik Syarifuddin,  posisinya berada di seberang kanal dan tidak tepat di depan pekarangan rumah warga yang dimaksud.

Diduga Camat Mariso turut melempar tanggung jawab. “Silahkan tanya kepada kepala pasar karena itu bukan wewenang saya,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2025).

BACA JUGA:

Massa Aksi Unjuk Rasa di Kampung Parang Tuntut Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat di Copot

Densus 88 Gerebek Rumah Guru Ngaji di Gowa, Sita Ponsel dan Barang Bukti Terorisme

Namun, Kepala Pasar Senggol, Yusran, justru mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan. Ia menegaskan tidak pernah menerima surat maupun pemberitahuan lisan mengenai rencana pembongkaran.

“Kalau saya dengar pembongkaran hari Senin, tapi saya tahu baru hari Selasa. Tidak ada surat, secara lisan juga kami tidak pernah terima. Tidak pernah sampai dan tidak ada tembusan kepada kami. Cuma di trantib saja,” tegasnya, Minggu (25/5/2025).

Kepala Pasar Senggol Yusran juga membenarkan bahwa lapak yang dibongkar adalah milik Syarifuddin, yang sudah berjualan puluhan tahun di lokasi tersebut.

Menurut Kepala Pasar, sejauh ini pemerintah tidak pernah mempermasalahkan penggunaan area Fasilitas Umum di atas kanal untuk kegiatan usaha, terutama bagi pedagang yang sudah berjualan puluhan tahun yang diizinkan pemiliknya.

“Benar, stand 1 nomor 9 itu kios Pak Syarifuddin. Sejak dulu memang beliau yang punya lapak. Pedagang menggunakan kanal berjualan Itu sejak berdirinya Pasar Senggol,” ujarnya.

Menurut Yusran, lapak Pak Syarifuddin berada di seberang kanal dan tidak menempel langsung dengan rumah warga yang mengajukan keberatan, melainkan berjarak cukup jelas.

“Depan rumah Pak Haerul itu kanal, jadi memang pedagang biasanya (Kanal) di cor untuk jual-jualan. Syarifuddin di seberang kanal. Ada jarak dari kanal (Rumah Haerul),” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar aktivitas pembangunan lapak baru oleh Haerul dihentikan sementara sampai ada keputusan resmi.

“Sebaiknya di stop dulu aktivitas pembangunan, kalau belum ada ketetapan. Karena ini sudah masuk ke ranah kepolisian,” tambah Yusran.

Terkait legalitas, Yusran menyatakan bahwa lapak milik Syarifuddin, sebagai pedagang lama, masih tercatat sebagai pedagang resmi di data pasar.

“Kartunya sudah tidak berlaku, tapi namanya masih ada di data potensi. Data ini diperbarui setiap tahun dan lapak Pak Syarifuddin masih tercatat resmi,” tegasnya.

Akibat insiden ini, para pedagang Pasar Senggol merasa resah dan khawatir. Mereka menuntut Wali Kota Makassar mengevaluasi jajaran pejabat yang dinilai tidak transparan.

“Hari ini satu lapak bisa dibongkar, besok bisa semua. Ini mereka hanya saling lempar tanggung jawab,” ujar pria berinisial AL yang sudah berjualan puluhan tahun itu kepada awak media.

Kini, pihak keluarga pemilik lapak telah menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan pembongkaran sepihak ke Propam Polda Sulsel (*).

Redaksi

=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *