Miris! Warga Bontoduri Dipalak Iuran Sampah, Diancam Tak Dapat Bantuan Beras

Miris! Warga Bontoduri Dipalak Iuran Sampah, Diancam Tak Dapat Bantuan Beras
Tumpukan sampah yang tak diangkut selama lima hari di RT 05 RW 07, Bontoduri Kecamatan Tamalate mulai mencemari lingkungan dan menimbulkan bau menyengat, Senin (20/5/2025) (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID — Krisis pengelolaan sampah di Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, memunculkan praktik yang meresahkan.

Sejumlah warga di RT 05 RW 07 mengaku menjadi korban pungutan liar berkedok iuran kebersihan oleh oknum pejabat lingkungan setempat.

Lebih dari lima hari, tumpukan sampah rumah tangga terlihat menggunung di depan rumah warga dan pinggir jalan. Bau menyengat, lalat, dan kekhawatiran akan munculnya penyakit menjadi keluhan utama masyarakat.

Namun lebih dari itu, warga merasa dirugikan secara moral dan ekonomi karena tekanan yang mereka terima terkait iuran kebersihan.

“Kami disuruh bayar Rp25 ribu untuk iuran sampah. Kalau tidak, katanya kami tidak dapat jatah beras bantuan. Ini sangat tidak manusiawi,” ungkap seorang ibu rumah tangga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui di lokasi pada Senin (20/5/2025).

Praktik seperti ini diduga sudah berlangsung lama namun baru mencuat ke permukaan setelah kondisi lingkungan menjadi sangat memprihatinkan.

Warga merasa semakin tertekan ketika bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka justru dijadikan alat tekanan oleh oknum RT.

Sejumlah warga lainnya juga mengeluhkan bahwa tidak pernah menerima kwitansi atau bukti pembayaran resmi setiap kali menyetor uang.

Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau resmi, harusnya ada kwitansinya. Jangan cuma datang minta uang, lalu ancam-ancam kami. Kami warga miskin, bukan tempat untuk dipalak,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.

Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, pungutan iuran kebersihan harus dilakukan oleh petugas resmi dan wajib disertai dengan bukti pembayaran.

Pungutan oleh pejabat lingkungan tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:

Penumpukan Sampah di Bontoduri, RT/RW Dinilai Lalai Jalankan Program Walikota Makassar

Warga Bontoduri Keluhkan Penumpukan Sampah Padahal Sudah Bayar Iuran

Warga Bontoduri juga mempertanyakan janji politik yang pernah disampaikan oleh Wali Kota Makassar mengenai pengangkutan sampah gratis bagi warga kurang mampu. Janji itu kini dianggap hanya menjadi slogan kosong.

“Dulu waktu kampanye bilang sampah gratis untuk warga miskin. Sekarang malah jadi beban. Kalau kami tidak bayar, beras tidak dikasih. Ini bukan bantuan, tapi pemerasan,” tutur seorang penerima bantuan pangan.

Ketidakjelasan saluran pengaduan turut memperburuk situasi. Banyak warga yang merasa takut untuk melapor karena khawatir akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

“Kalau kami lapor, takutnya malah nama kami hilang dari data bantuan. Kami tidak tahu harus mengadu ke mana,” kata seorang ibu lansia yang juga menjadi korban.

Warga mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera turun tangan dan menertibkan oknum-oknum yang memanfaatkan wewenang mereka untuk mencari keuntungan pribadi.

Selain itu, masyarakat juga menuntut dibukanya posko pengaduan resmi dan transparan untuk menerima keluhan warga tanpa ancaman.

Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, warga mengancam akan menggelar aksi protes di kantor kelurahan dengan membawa tumpukan sampah mereka.

“Kami sudah cukup bersabar. Ini soal hak dasar kami sebagai warga negara. Jangan lagi rakyat kecil yang terus jadi korban,” tegas salah satu tokoh pemuda RT 05.

Padahal sebelumnya Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menjanjikan program pembebasan iuran sampah bagi warga berpenghasilan rendah yang menggunakan listrik 450–900 VA.

Namun di lapangan justru terjadi pemungutan liar disertai ancaman tidak mendapat bantuan sosial jika tidak membayar.

Situasi ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mereformasi sistem pengelolaan sampah, khususnya di wilayah-wilayah padat penduduk dan rentan secara ekonomi.

Warga berharap keadilan dan transparansi benar-benar ditegakkan, serta janji-janji politik tidak hanya menjadi pemanis kampanye (*).

Jupe/Restu| Editor: Arya R. Syah

==================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *