MAKASSAR – BERITAKOTAONLINE.ID
Seorang ibu rumah tangga berinisial Hasna (33) masih terpukul dan belum bisa melupakan kejadian memilukan yang dialami anaknya, Bunga (6).
Ia memergoki sendiri tangan pelaku, berinisial AL (35), yang merupakan om korban, berada di kemaluan anaknya.
Hasna membeberkan, kejadian itu terjadi pada 15 September 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah rumahnya di Jalan Banta-Bantaeng, Makassar.
Hasna mengaku, awalnya curiga karena anaknya mengeluh sakit di sekitar kemaluannya dan mengeluarkan bau tidak sedap.
“Saya cium bau aneh menyengat, anakku juga sering sakit dikemaluannya dan muntah-muntah,” ucapnya saat jumpa pers di kantor UPTD PPA Kota Makassar pada Rabu (7/5/2025).
Hasna di dampingi Ketua Tim TRC PPA Makassar menceritakan awal kasus ini saat ia naik ke lantai dua rumahnya.
“Saat saya naik ke lantai dua, saya lihat langsung pelaku masukkan tangannya ke kemaluan anak saya yang lagi main HP,” ujar Hasna dengan suara menahan tangis.
Setelah kejadian, Hasna segera membawa anaknya ke Rumah Sakit Faisal dan Klinik Aska Nadiva untuk pemeriksaan medis.
Dikatakan hasil dokter megindikasikan adanya infeksi atau trauma di area sensitif.
“Hasil diagnosis dokter obgyn RS Faisal hasilnya anak saya mengalami pulpa vaginitis dan keputihan, indikasi adanya infeksi atau trauma di area sensitif.
Hasna langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Namun hingga saat ini Ibu korban mengaku, belum ada tindakan konkret dari aparat kepolisian
Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) bernomor STBL/296/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, pelaporan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 15.15 WITA di SPKT Polrestabes Makassar.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, kejadian dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Jalan Banta-Bantaeng No. 161 B, Kelurahan Rappocini, Makassar, pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA.
“Saya sudah lapor, tapi polisi selalu meminta saya ajukan saksi. Sementara anak saya trauma, sakit terus, masih muntah sampai sekarang” ungkap Hasna.
BACA JUGA:
Kanit PPA Polrestabes Makassar diperiksa Propam diduga minta uang
Ketua Tim TRC PPA, Makmur, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat permohonan pendampingan konseling dari pihak penyidik.
“Kami belum menerima surat permohonan resmi dari penyidik untuk pendampingan psikologis terhadap korban. Saya juga baru tahu penyidiknya sekarang sudah diganti,” ungkap Makmur kepada awak media.
Menurutnya, satu-satunya saksi kunci dalam kasus ini adalah ibu korban sendiri, dan keterlambatan permohonan konseling ini sangat disayangkan.
Ia menilai lambannya proses hukum disebabkan karena kelalaian administrasi dari pihak penyidik sebelumnya.
“Seharusnya begitu laporan masuk, penyidik segera mengajukan permintaan konseling agar anak tidak berlarut dalam trauma. Ini menyangkut masa depan korban,” pungkas Makmur (*).
JPE /Arya| Editor: Andi A. Effendy
==========================

















