Unit Reskrim Bontonompo Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Pegawai Koperasi di Desa Manjapai

Unit Reskrim Bontonompo Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Pegawai Koperasi di Desa Manjapai
Unit Reskrim Polsek Bontonompo saat mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Desa Manjapai, Gowa, Jumat (14/2/2025) Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Aiptu Burhanuddin, Senin (14/4/2025) (Foto: Humas).

GOWA, SULSEL – Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai koperasi simpan pinjam di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 17.15 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/Sek Bontonompo.

Korban diketahui bernama Hardi Hamsah (28), seorang karyawan swasta asal Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penagihan kredit yang telah menunggak selama empat minggu.

Namun situasi yang awalnya berjalan normal berubah menjadi tegang. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani mendadak tersulut emosi.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung meninju korban tepat di bagian kiri atas bibirnya.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius dan mengeluarkan darah, hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:

TNI-Polri Masuk Peringkat 5 Dunia Pasukan Perdamaian Versi PBB

Unit Reskrim Polsek Somba Opu Tangkap Pelaku Penadahan Handphone Curian di Gowa

Mendapat laporan penganiayaan, Tim Opsnal Polsek Bontonompo yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin segera melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Tim bergerak cepat menuju Dusun Karebasse, Desa Manjapai dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Bontonompo guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bontonompo, IPTU Syahrul, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara (*).

Saiful Dg. Ngemba| Editor: Arya RS

=======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *