Waspada Polisi Gadungan! Dua Pelaku Pemerasan Tertangkap di Gowa

Waspada Polisi Gadungan! Dua Pelaku Pemerasan Tertangkap di Gowa
Tim Unit Resmob Polres Gowa saat mengamankan dua pelaku pemerasan bermodus polisi gadungan di Jalan Mangka Dg Bombong, Somba Opu, Senin malam (7/4/2025).

GOWA, SULSEL – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan masyarakat.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin malam (7/4/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/364/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 8 April 2025.

Korban bernama Fadlan Jusuf (43), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Perum Griya Indira, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya setelah merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polri.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial F (21), seorang wiraswasta asal Paropo, Kota Makassar, dan M (30), wiraswasta asal Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam aksinya, pelaku F menyamar sebagai anggota kepolisian lengkap dengan pakaian dinas lapangan (PDL) dan atribut Polri.

Ia datang menemui korban dan menyampaikan bahwa anak korban telah ditangkap karena dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dengan dalih dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut tanpa harus diproses secara hukum, pelaku menekan korban untuk memberikan sejumlah uang sebagai “biaya pengurusan” sebesar Rp8.000.000

Korban yang merasa panik dan khawatir terhadap nasib anaknya akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 serta satu unit handphone milik anaknya sebagai jaminan. Namun, pemerasan tidak berhenti sampai di situ.

Setelah pertemuan pertama, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sisa uang sebesar Rp1.500.000, yang kemudian diberikan oleh korban.

Saat pelaku hendak kembali meminta uang untuk ketiga kalinya, korban mulai curiga dan merasa ada yang tidak beres.

Korban kemudian melakukan pelacakan sendiri untuk mengetahui keberadaan pelaku, lalu melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:

Perempuan di Makassar Trauma Usai Motor Ditarik Secara Sepihak oleh Debt Collector

Mengancam Pakai Pistol Mainan, Polisi Gadungan Cabuli Gadis di Bintan Timur

Menerima laporan dan informasi dari korban, Tim Resmob Polres Gowa segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang telah ditandai oleh korban.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Agya warna kuning dengan nomor polisi DD 1859 BN, 2 unit handphone milik pelaku, 1 unit iPhone milik korban, 2 buah tas, 1 stel pakaian dinas Polri lengkap dengan atribut, serta uang tunai sebesar Rp2.368.000.

Dalam proses interogasi, pelaku F mengakui bahwa dirinya bukan anggota Polri dan membeli sendiri pakaian dinas Polri tersebut untuk menunjang aksinya.

Sedangkan pelaku M mengaku hanya ikut menemani F saat menemui korban, namun tetap dijerat karena turut serta dalam aksi pemerasan tersebut.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Ancaman pidana dalam pasal ini dapat mencapai sembilan tahun penjara, tergantung dari peran masing-masing pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, terutama yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa menunjukkan identitas dan kewenangan yang sah. Jika merasa ragu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar IPDA Andi Muhammad Alfian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pemerasan yang semakin beragam.

Aparat kepolisian juga menegaskan komitmen untuk terus memberantas kejahatan serupa agar rasa aman di tengah masyarakat tetap terjaga (*).

Syamsul Bakhri| Editor: A. A. Effendy

========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *