Modus Ganjal Kartu, Komplotan Pembobol ATM Gasak Rp 70 Juta

Modus Ganjal Kartu, Komplotan Pembobol ATM Gasak Rp 70 Juta
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, mengungkapkan Polisi berhasil membongkar komplotan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di dua kabupaten, yakni Purworejo dan Temanggung, Jawa Tengah dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (26/3/2025) (Foto: Istimewa)

PURWOREJO – Polisi berhasil membongkar komplotan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di dua kabupaten, yakni Purworejo dan Temanggung, Jawa Tengah.

Dengan modus mengganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi, para pelaku berhasil menggasak uang hingga Rp 70 juta.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, mengungkapkan bahwa empat tersangka berhasil diringkus. Mereka adalah David (36) dan Wahyu (35) dari Bekasi, serta Masrum (45) dari Pati, dan Yusuf (45) dari Lampung Timur.

Dua tersangka diamankan di Polres Purworejo, sementara dua lainnya ditahan di Polres Temanggung.

Sebelum beraksi, komplotan ini sudah memiliki peran masing-masing. Salah satu tersangka berpura-pura sebagai pengguna ATM, sementara yang lain mengganjal lubang kartu dengan tusuk gigi.

Saat korban kesulitan menarik kartu ATM, pelaku lain berpura-pura membantu, lalu menukar kartu korban dengan kartu palsu.

“Setelah korban pergi, para tersangka mengambil kartu ATM yang terganjal dan menggunakan PIN yang sudah dihafalkan sebelumnya untuk menarik uang dari mesin lain,” jelas AKBP Andry Agustiano dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (26/3/2025).

BACA JUGA:

Misteri Kematian Feni Ere Terpecahkan, Ini Pengakuan Pelaku

Beraksi Saat Ramadan, Komplotan Remaja Pencuri Kambing di Purworejo Dibekuk

Polisi mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi selama lebih dari sebulan. Dalam dua kali aksinya, mereka berhasil menguras saldo korban hingga total Rp 70 juta.

Aksi mereka akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut, dan polisi melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, para tersangka berhasil diringkus pada akhir Februari 2025,” tambahnya.

Salah satu tersangka, David, mengaku uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya. “Ya, buat senang-senang dan keperluan harian,” ucapnya singkat.

Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM dan belasan tusuk gigi yang digunakan dalam aksi kejahatan (*).

Syaiful Dg Ngemba | Andi A. Effendy

========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *