Pemerintah Akan Perpanjang Masa Studi SMK Jadi 4 Tahun, Ini Alasannya

Pemerintah Akan Perpanjang Masa Studi SMK Jadi 4 Tahun, Ini Alasannya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti bersama sejumlah pejabat pemerintah dan perwakilan lembaga terkait berfoto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendikdasmen, BP2MI, dan Kemnaker terkait perpanjangan masa studi SMK menjadi 4 tahun. Acara ini berlangsung di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (24/3/2025) (Foto: Istimewa)

JAKARTAPemerintah berencana memperpanjang masa studi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari tiga tahun menjadi empat tahun. Kebijakan ini akan diberlakukan di beberapa SMK terpilih untuk menyiapkan lulusan yang siap bekerja di luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Senin, (24/3/2025)

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini merupakan terobosan baru untuk mengatasi kurangnya persiapan bagi lulusan SMK yang ingin bekerja di luar negeri.

“Akan ada beberapa SMK yang nanti kami rancang untuk masa studinya bukan 3 tahun tetapi 4 tahun, dan satu tahun yang terakhir itu adalah persiapan untuk mereka bisa bekerja di mancanegara,” ujar Mu’ti.

BACA JUGA:

Presiden Prabowo Lantik 31 Duta Besar RI, Ini Daftar Lengkapnya!

Menaker: Ada 3 Juta Pengangguran Lulusan SMA dan SMK

Gol Tunggal Romeny Antar Indonesia Kalahkan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kebijakan ini bertujuan agar lulusan lebih kompeten dan siap kerja, terutama di sektor yang membutuhkan keahlian khusus.

Dalam mendukung program ini, Kemendikdasmen menggandeng BP2MI dan Kemnaker untuk:

✅ Mengembangkan pelatihan berbasis industri agar lulusan SMK memiliki keterampilan praktis.
✅ Mengeluarkan sertifikasi internasional sebagai bukti kompetensi tenaga kerja.
✅ Menjalin kerja sama dengan perusahaan global untuk membuka peluang kerja bagi lulusan.

Selain itu, para siswa SMK nantinya dapat mengikuti praktek kerja di Pusat Latihan Kerja (PLK) yang dikelola oleh Kemnaker.

Saat ini, kebijakan masih dalam tahap perancangan dan akan diterapkan di SMK terpilih sebelum diberlakukan secara luas oleh pemerintah pusat.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas lulusan SMK agar lebih siap kerja, khususnya di pasar tenaga kerja global yang kompetitif.

Program ini dirancang untuk memberikan tambahan satu tahun masa studi guna membekali siswa dengan keterampilan yang dibutuhkan di dunia industri.

Dengan adanya kebijakan ini, lulusan SMK diharapkan memiliki sertifikasi dan pengalaman kerja yang cukup sebelum memasuki dunia kerja internasional.

Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak akan dilakukan untuk memastikan bahwa kurikulum dan pelatihan yang diberikan sesuai dengan standar industri (*).

Natsir | Editor: Arya R. Syah

=======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *