Kuasa Hukum Ishak Hamzah Soroti Dugaan Konspirasi Oknum Kejari Makassar dalam Penanganan Perkara Kliennya

Kuasa Hukum Ishak Hamzah Soroti Dugaan Konspirasi Oknum Kejari Makassar dalam Penanganan Perkara Kliennya
Kuasa hukum Ishak Hamzah, Nur Rewa, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait dugaan konspirasi oknum Kejari Makassar, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Lintas Mata Nusantara, Jalan Bawakaraeng, Makassar, pada Senin (25/3/2025) (Foto: Jufri)

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN  – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Nur Rewa, S.H., M.H., menyoroti dugaan konspirasi yang melibatkan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam penanganan perkara kliennya.

Dugaan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di sekretariat Lintas Mata Nusantara, Jalan Bawakaraeng, Makassar, pada Senin (25/3/2025).

Nur Rewa menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh kliennya penuh kejanggalan, termasuk keberpihakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pelapor.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa kasus ini sengaja diarahkan untuk menjerat klien kami. JPU yang seharusnya netral justru terkesan memihak pelapor,” ujarnya.

SPDP Berulang dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Salah satu hal yang disoroti adalah penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilakukan berulang kali. Menurut Nur Rewa, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Penerbitan SPDP yang berulang-ulang tanpa dasar yang jelas menimbulkan pertanyaan besar. Regulasi memang tidak secara eksplisit membatasi jumlah penerbitan SPDP, tetapi dalam praktiknya, hal ini bisa merugikan hak asasi klien kami,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa Ishak Hamzah telah ditahan selama 58 hari tanpa dasar hukum yang kuat setelah SPDP kedua diterbitkan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya.

Dugaan Obstruction of Justice oleh Oknum Kejari

Selain itu, Nur Rewa menuding adanya dugaan obstruction of justice oleh oknum di Kejari Makassar. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam menghambat pengungkapan fakta sebenarnya dalam perkara ini.

“Kami melihat indikasi kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengarahkan kasus ini untuk menekan klien kami. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan,” katanya.

BACA JUGA:

Kuasa Hukum Ahli Waris Agus Denggasing Sebut Eksekusi Lahan oleh PN Makassar Diduga Tidak Sesuai Kohir dan Lokasi

Kuasa Hukum Kusnadi Persoalkan Penyitaan Buku Arahan dan Perintah Megawati oleh KPK

Menurutnya, Ishak Hamzah hanyalah warga biasa yang kini harus berhadapan dengan pelapor yang merupakan pengusaha besar dengan pengaruh kuat. Ia khawatir faktor eksternal mempengaruhi jalannya perkara, sehingga keadilan semakin sulit diperoleh.

Upaya Hukum dan Permintaan Peninjauan Ulang

Nur Rewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Ia berharap Kejati dapat mengevaluasi dan menindak tegas oknum Kejari Makassar yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

“Kami meminta Kejati Sulsel turun tangan dalam perkara ini. Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami mendesak agar Kejati mengambil alih penanganan kasus ini demi transparansi dan keadilan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta Kejari Makassar segera mencabut SPDP yang dianggap tidak sah dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Minimnya Transparansi dalam Penyerahan Bukti

Kuasa hukum Ishak Hamzah juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penyerahan bukti dari kepolisian kepada JPU. Ia menilai keterlambatan atau ketidaklengkapan bukti justru semakin memperburuk posisi hukum kliennya.

“Seharusnya semua bukti dapat diakses secara transparan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada ketidakjelasan dalam alur penyerahan bukti yang merugikan klien kami,” ungkapnya.

Nur Rewa berharap publik dan aparat penegak hukum lebih jeli dalam menyikapi permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu.

“Saya harap kasus ini ditangani secara objektif dan profesional. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Kejari Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Ishak Hamzah. Publik masih menantikan klarifikasi dari aparat penegak hukum terkait dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara ini. (*).

Jufri | Editor: Arya R. Syah

=======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *