Kasus Perampasan Anak di Makassar Diduga Mandek, Warga Pertanyakan Kinerja Unit PPA Polrestabes Makassar

Kasus Perampasan Anak di Makassar Diduga Mandek, Warga Pertanyakan Kinerja Unit PPA Polrestabes Makassar
Lambatnya penanganan dugaan kasus Perampasan Anak oleh Unit PPA Poltestabes Makassar menuai kecamatan Warga. Menurut Jufri Pengamat Sosial Penegakan hukum seharusnya cepat dan tidak berbelit-belit. Jika dibiarkan berlarut, bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Makassar, Sabtu (15/3/2025) (Dok. Ilustrasi/Istimewa)

MAKASSAR – Warga Kota Makassar mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap dugaan mandeknya kasus perampasan anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Kasus yang telah dilaporkan sejak Maret 2024 ini hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, menimbulkan pertanyaan besar terkait kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasus perlindungan anak.

Jupri, seorang pengamat sosial yang mengikuti perkembangan kasus ini, menilai bahwa lambannya proses hukum mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk libur Lebaran yang sempat dijadikan alasan oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini melibatkan anak yang merupakan kelompok rentan. Penegakan hukum seharusnya cepat dan tidak berbelit-belit. Jika dibiarkan berlarut, bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” kata Jupri saat ditemui di Makassar, Sabtu (15/3/2025).

Lebih lanjut, Jupri juga memperingatkan bahwa kasus ini dapat berpotensi menimbulkan ketegangan sosial, mengingat latar belakang etnis pelaku.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada ketidakadilan dalam proses hukum hanya karena perbedaan latar belakang sosial dan ekonomi. Ini berbahaya dan bisa memicu konflik,” tambahnya.

Sementara itu, korban dalam kasus ini, Tanti, juga mengungkapkan kekecewaannya.

Ia menilai bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam lambatnya penanganan kasusnya.

“Saya sudah melaporkan kasus ini sejak tahun lalu, tetapi hingga sekarang tidak ada perkembangan yang berarti. Setiap kali saya bertanya, selalu ada alasan baru,” ujar Tanti melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:

Anggota DPRD Makassar AM Tempuh Jalur Hukum Laporkan Media Online atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hasil All England 2025: Leo/Bagas Kalah di Final

Menurutnya, penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar memintanya untuk melengkapi kembali dokumen yang seharusnya sudah diverifikasi sejak awal laporan.

Ia juga menyoroti dugaan adanya permainan dalam proses hukum yang membuat kasus ini berjalan sangat lamban.

“Terlapor justru menggugat saya secara perdata, seolah-olah ingin mengalihkan perhatian dari kasus pidana. Padahal, ini jelas merupakan kasus kriminal yang harus ditangani dengan serius,” ungkapnya dengan penuh amarah.

Kasus ini sendiri dilaporkan dengan nomor LP/410/III/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS pada 3 Maret 2024. Peristiwa perampasan anak terjadi pada November 2020 di Kecamatan Tamalate, Makassar, dengan terlapor atas nama Ferry Rusdianto.

Polrestabes Makassar telah mengeluarkan SPDP bernomor SPDP/284/VI/RES.1.24/2024/Reskrim pada 26 Juni 2024 atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Jupri kembali menegaskan bahwa aparat kepolisian harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

“Penegak hukum harus profesional dan transparan. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik  terutama terkait bagaimana Unit PPA Polrestabes Makassar menangani laporan yang menyangkut perlindungan anak.

Dengan semakin meningkatnya sorotan masyarakat, diharapkan ada tindakan konkret dari pihak kepolisian untuk segera memberikan kejelasan hukum atas kasus ini (*).

Redaksi

===========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *