MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM resmi melaporkan sebuah media online yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Laporan tersebut diajukan ke Polrestabes Makassar pada Sabtu, 15 Maret 2025, dengan Nomor: LI/344/III/RES.1.24/2025/Reskrim.
Kuasa hukum AM, Fadly SH, MH, menegaskan, pemberitaan yang disebarluaskan tersebut dianggap merugikan kliennya secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
Menurutnya, berita yang menyudutkan AM terkait dugaan pemerasan oleh seorang guru tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan reputasi kliennya.
Fadly menjelaskan bahwa laporan ini bukan hanya sebagai bentuk perlawanan terhadap pemberitaan yang merugikan, tetapi juga untuk menegakkan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.
Menurutnya, ada beberapa media yang tidak mengedepankan kode etik jurnalistik dan menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan publik.
“Kami menemukan beberapa pelanggaran dalam pemberitaan ini, termasuk ketidakberimbangan informasi serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Fadly.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Makassar Diduga Tipu-Setubuhi Guru Ancam Lapor Fitnah-Pemerasan
Budi Klarifikasi Soal Percakapan yang Diduga Mencermarkan Nama Baik di Grup WhatsApp
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa laporan ini didukung dengan barang bukti berupa tangkapan layar berita yang dianggap mencemarkan nama baik AM.
Dalam laporannya, Fadly menyoroti Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal ini mengatur tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Ini bukan hanya soal AM, tetapi juga tentang bagaimana informasi disampaikan dengan etika yang benar. Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Pihak AM berharap media yang bersangkutan bisa memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas pemberitaan yang telah diterbitkan (*).
S. Daeng Ngemba| Arya R. Syah
=======================