LUWU UTARA, BERITAKOTAONLINE.id – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar menerima laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan dana desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (6/3/2025).
Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan, yang mewakili Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH.
Laporan dengan nomor 14/B/RKR/III/2025 itu menyebutkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Bonea yang disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar.
Dana sebesar Rp357.722.613,- yang seharusnya diterima kejaksaan dari Alwan Sihadji, diduga mengalami selisih pencatatan.
“Jumlah uang yang disita seharusnya Rp357.735.613,- tetapi dalam dokumen kejaksaan, hanya tercatat Rp357.722.613,-. Ada selisih nominal yang memunculkan dugaan pemalsuan dan penggelapan dana desa,” ujar Ratna Kahali, SH, kuasa hukum Alwan Sihadji.
BACA JUGA:
Juku Eja Pulang Kampung: Tiket PSM vs Persebaya Ludes dalam Sehari
Sertijab Bupati/Wabup, Natsir Ali – Muhtar Siap dan Komitmen Bangun Selayar Maju dan Sejahtera
Alwan Sihadji menegaskan bahwa dana yang disita bukanlah kerugian negara, melainkan dana desa yang belum terpakai dan seharusnya dikembalikan ke kas desa.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa,” katanya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional.
Sementara itu, laporan aduan ini telah diterima oleh SPKT Polres Kepulauan Selayar dan kini menunggu proses lebih lanjut dari pihak berwenang.
Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan ikut mengawasi perkembangan kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan (*).
Jufri | Editor: Arya R. Syah
======================