Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas 3 Kg Kembali Berjualan

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas 3 Kg Kembali Berjualan
Presiden Prabowo instruksikan pengecer LPG 3 kg kembali berjualan untuk atasi kelangkaan gas melon dan stabilkan harga di masyarakat. ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) (Dok. Istimewa)

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan pengecer gas LPG 3 kg berjualan seperti biasa.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kelangkaan gas melon yang sempat membuat masyarakat kesulitan mendapatkan kebutuhan energi rumah tangga tersebut.

Instruksi Presiden Prabowo ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Menurut Dasco, keputusan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara DPR dan Presiden sejak malam sebelumnya.

“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ujar Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan resmi. Dengan demikian, mereka akan diatur secara legal untuk menjual gas LPG 3 kg sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Para pengecer itu akan dijadikan sub pangkalan agar harga elpiji subsidi tidak mahal di masyarakat,” jelasnya.

Aturan baru ini diharapkan dapat menstabilkan distribusi dan harga elpiji 3 kg yang sempat melonjak akibat kebijakan sebelumnya yang melarang pengecer berjualan.

BACA JUGA:

Polrestabes Makassar Sebut Kasus Dugaan Penalantaran Anak Tanty Rudjito Telah Dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel

Terungkap! Modus Penipuan Makan Bergizi Gratis di Pasuruan, 4 Orang Ditangkap

Sebelumnya, pemerintah sempat melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025. Akibat kebijakan tersebut, masyarakat terpaksa antre panjang di pangkalan resmi karena kesulitan mendapatkan gas melon.

Kondisi ini menimbulkan keresahan yang akhirnya dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI dan kementerian terkait. Salah satu anggota Komisi XII DPR, Zulfikar Hamonangan, secara tegas meminta pemerintah mencabut kebijakan pelarangan tersebut.

“Kebijakan ini nyata membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Saya memohon kepada pemerintah untuk segera mencabut aturan ini,” tegas Zulfikar.

Zulfikar juga meminta agar pemerintah menunda penerapan aturan baru hingga ada solusi yang jelas dan tidak merugikan masyarakat kecil.

Dengan instruksi Presiden Prabowo, diharapkan distribusi elpiji 3 kg kembali lancar. Pemerintah juga akan memastikan bahwa harga jual gas melon di masyarakat tetap terjangkau.

“Presiden ingin aturan yang ada diselaraskan secara bertahap, sambil memastikan pengecer tetap bisa berjualan,” tambah Dasco.

Masyarakat menyambut baik keputusan ini karena diharapkan dapat mengakhiri kelangkaan gas yang sempat meresahkan.

Langkah cepat Presiden Prabowo dan DPR RI menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat kecil.

Dengan pengecer kembali diizinkan berjualan, diharapkan polemik kelangkaan gas LPG 3 kg dapat segera teratasi. Pemerintah juga diharapkan terus melakukan evaluasi agar distribusi gas (*).

Azis Umar| Editor: Andi A. Effendy

Simak Berita Kota Lainnya:

Peran Etnis Tionghoa dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Mutasi Perwira Tinggi Polri, Beberapa Posisi Strategis Berganti Awal 2025. Ini Namanya!

AHY Diduga Terlibat Penerbitan 243 Sertifikat HGB di Atas Laut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *