Berita  

Warga Wajib Tahu! Karcis Parkir Resmi dari Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara

Warga Wajib Tahu! Karcis Parkir Resmi dari Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara
Karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh Perumda Mekar Sejahtera, digunakan untuk memastikan tarif parkir sesuai ketentuan di Toraja Utara. Hal tersebut ditegaskan Direktur Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara, Salvinus Sawelinggi, Senin (3/1/2025) (Dok. Istimewa)

TORAJA UTARA – Parkir menjadi perhatian penting bagi warga Kabupaten Toraja Utara, yang dikenal dengan julukan Bumi Pong Tiku di Sulawesi Selatan.

Pengelolaan parkir yang baik berperan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara, Salvinus Sawelinggi, diruang kerjanya, Senin (3/1/2025).

Salvinus mengatakan, bahwa warga perlu mengetahui karcis parkir resmi yang diterbitkan Perumda Mekar Sejahtera.

Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat tidak tertipu oleh karcis parkir ilegal dan membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Salvinus menambahkan, bahwa petugas parkir PMS dibekali karcis resmi sejak 2022.

Ia menjelaskan, karcis tersebut dicetak oleh Perumda Mekar Sejahtera berdasarkan wewenang yang diberikan Pemda Toraja Utara melalui Bupati Yohanis Bassang.

“Dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”

“Sedang di NORREG Nomor B.HK.04.190.23 dan di tetapkan di Rantepao 3 Januari 2024, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang,” jelas Salvinus.

BACA JUGA:

Inovasi Pelayanan: Perumda Mekar Gelar Pelatihan Juru Parkir di Rantepao

Aturan Baru Parkir Dolar Bikin Pusing Pengusaha, Pimpinan MPR Bilang Begini

Direktur Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara, Salvinus Sawelinggi (Foto: Istimewa)

Dikatakan, pada karcis resmi tersebut, tertera tarif parkir sepeda motor sebesar Rp3.000 per sekali parkir. Untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp.5000,- Kendaraan sedang Rp7000,- dan Mobil bus Rp.20.000,-

Sedang mobil barang truk/pick up Rp.10.000,- mobil barang truk 10 roda atau lebih Rp70.000,-. Kendaraan tempelan/gandengan Rp40.000,- Alat berat Rp60.000,-

“Ini besaran tarif retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum,” terang Direktur Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara.

“Juru parkir kami dibekali karcis resmi, lengkap dengan besaran tarif resmi sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 tentang tarif parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

“Kami hanya ingin mengingatkan saja, masyarakat sebaiknya lebih selektif terkait parkir ini. Kami sudah menyediakan ruas-ruas dan lokasi untuk parkir, dan tarifnya sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Perumda Mekar Sejahtera Tawarkan Keuntungan Pupuk Organik Bokashi untuk Pertanian Berkelanjutan

Pupuk Organik dari Sampah: Solusi Efektif Atasi Penumpukan Sampah di Toraja Utara

Selain itu, Salvinus juga memberikan pesan kepada warga agar selalu meminta karcis parkir pada juru parkir resmi yang dibekali oleh Perumda Mekar Sejahtera.

Menurutnya, hal ini akan membantu memastikan bahwa tarif parkir yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi aturan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut Salvinus mengatakan, di dalam menghadapi masalah tarif parkir yang kontroversial, penting bagi warga Bumi Pongtiku dan dari luar daerah untuk menjadi konsumen yang cerdas dan memahami hak-hak mereka sebagai pengguna jasa parkir.

Kata dia, dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan selalu meminta karcis parkir resmi, kita dapat mencegah adanya praktik-praktik parkir yang tidak sesuai dengan aturan.

“Sebagai warga yang bertanggung jawab, kita juga dapat melaporkan kasus-kasus pelanggaran tarif parkir kepada kami atsu otoritas yang berwenang agar tindakan yang tepat dapat diambil,” katanya.

Ditegaskan, karcis parkir resmi dari PMS adalah kunci untuk memastikan bahwa tarif parkir yang kita bayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salvinus menghimbau, warga sebaiknya waspada terhadap karcis-karcis parkir ilegal yang mungkin muncul di beberapa lokasi.

“Dengan demikian, kita dapat menjaga agar parkir di Kota Rantepao tetap teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya (*).

Ega/Yustus|Editor: Arya R. Syah

Simak Berita Kota Lainnya:

KAI Commuter Hadirkan Tiket Promo 2025 Rp 5.000, Ini Rutenya

Mutasi Perwira Tinggi Polri, Beberapa Posisi Strategis Berganti Awal 2025. Ini Namanya!

Oknum Perwira Polisi di Jawa Barat Diduga Nikah Siri dengan Dua Wanita di Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *