Mendes Yandri Susanto: Tidak Ada Toleransi bagi Kepala Desa Selewengkan Dana

Mendes Yandri Susanto: Tidak Ada Toleransi bagi Kepala Desa Selewengkan Dana
Menteri Desa Yandri Susanto saat sosialisasi Permendes Nomor 2 Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (31/1/2025) (Foto: Istimewa)

JAKARTA– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi penyelewengan dana desa dalam bentuk apa pun.

Pernyataan ini disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, Jumat (31/1/2025).

Menurut Yandri, kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti judi online (judol), akan ditindak tegas. Bahkan,

Kemendes PDT siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak para pelaku.

“Satu-dua hari ini ada kepala desa di suatu desa dana desanya diambil buat judi online. Wah ini, saya ‘sikat’ itu nanti melalui polisi dan jaksa,” ujar Mendes Yandri.

Dia menambahkan bahwa integritas kepala desa sangat penting dalam menjaga tanggung jawab yang telah diberikan negara.

“Mohon kewibawaan dan kehormatan bapak/ibu (kepala desa) dijaga. Jangan sampai tercederai oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab,” tegas Yandri.

BACA JUGA:

Mendes Yandri Ungkap Fokus Dana Desa 2025: Ketahanan Pangan hingga Desa Digital

DPR soal dana desa untuk judol: Kalau benar, seret ke ranah hukum

Kemendes PDT berkomitmen untuk tidak melindungi oknum kepala desa yang melakukan penyelewengan dana desa.

“Tidak ada toleransi. Kami, menteri dan wamen, pasti tidak akan melindungi itu,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya menemukan enam kepala desa menyalahgunakan dana desa untuk judi online.

Menurut Ivan, dugaan transaksi dana desa untuk judi di salah satu kabupaten Sumatera Utara mencapai Rp50 juta hingga Rp260 juta per desa.

Total dugaan penyalahgunaan dana desa untuk aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp40 miliar.

PPATK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya temuan serupa di daerah lain.

Mendes Yandri berharap temuan ini menjadi pelajaran bagi semua kepala desa agar mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.

Dengan sikap tegas ini, pemerintah berupaya menjaga agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sesuai peruntukannya (*).

Muston| Editor: Andi Ahmad Effendy

Gaji ASN Jeneponto Februari 2025 Dibayarkan Tepat Waktu Meski Hari Libur

Polisi Grebek Kampung Narkoba di Makassar, Temukan Sabu dan Senjata

Kementerian BUMN Terapkan Opsi Kerja Empat Hari: Solusi Stres Pekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *