LUWU UTARA – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara melakukan inspeksi ke sejumlah ritel modern pada Sabtu (18/1/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa ritel modern mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021.
Inspeksi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
Inspeksi yang dilakukan DP2KUKM Luwu Utara mencakup berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Malangke Barat, Mappedeceng, Bonebone, Baebunta, dan Sabbang Selatan.
Tim dari DP2KUKM bekerja secara intensif bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan ritel modern beroperasi sesuai dengan aturan.
Plt Kepala DP2KUKM, Suryadi Jafar, menegaskan bahwa tindakan ini menjadi prioritas penting untuk melindungi UMKM dari dampak negatif pertumbuhan ritel modern.
“Kami melakukan inspeksi untuk memastikan semua ritel modern di Luwu Utara mematuhi Perbup Nomor 60 Tahun 2021. Kami ingin mencegah ritel modern merugikan usaha kecil yang menjadi bagian penting dari perekonomian lokal,” ujar Suryadi.
Suryadi menjelaskan bahwa pertumbuhan ritel modern yang semakin meningkat perlu mendapatkan pengawasan ketat.
Ia menilai bahwa ritel modern yang tidak mematuhi aturan dapat menimbulkan masalah serius bagi UMKM dan pedagang tradisional. Oleh karena itu, DP2KUKM berkomitmen untuk melakukan inspeksi secara berkala dan menyeluruh.
“Kehadiran ritel modern yang tidak terkendali bisa mematikan usaha kecil seperti warung tradisional. Kami tidak ingin hal itu terjadi di Luwu Utara. Kami bertindak untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Suryadi.
BACA JUGA:
Satres Narkoba Polres Toraja Utara Bekuk Pengedar 110 Sachet Sabu di Kelurahan Singki
Pagar Laut di Tangerang Dikabarkan Akan Dicabuti Masyarakat, Dirjen PSDKP KKP: Sangat Bagus!
Selama inspeksi, tim dari DP2KUKM juga melakukan sosialisasi kepada pengelola ritel modern. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi regulasi.
DP2KUKM menegaskan bahwa Perbup Nomor 60 Tahun 2021 dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara ritel modern dan UMKM.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha. Kami ingin memastikan bahwa mereka memahami aturan yang berlaku dan menjalankannya dengan baik,” kata Suryadi.
Inspeksi yang dilakukan DP2KUKM mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Banyak warga yang mendukung langkah ini karena merasa kehadiran ritel modern sudah mulai mengancam keberlangsungan usaha kecil. Warga berharap pemerintah terus melakukan pengawasan secara rutin.
Selain inspeksi, DP2KUKM juga berencana untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.
Suryadi mengungkapkan bahwa DP2KUKM akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah yang timbul.
“Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan juga akan mengevaluasi regulasi jika diperlukan. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak merasa diuntungkan,” tambah Suryadi.
Ditegaskan, langkah DP2KUKM Luwu Utara ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan ekonomi lokal.
Ia menyakini, inspeksi ke ritel modern menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan sesuai aturan.
“Pemerintah daerah berharap ritel modern dan UMKM dapat tumbuh bersama secara harmonis tanpa saling merugikan,” pungkasnya (*).
Benny/Yustus | Editor: Arya R. Syah
Berita lainnya:
Unit PPA Polrestabes Makassar Disorot Terkait Lambannya Penanganan Kasus Anak
Kepala Disdukcapil Luwu Utara Ungkap Aturan Warna Pasfoto KTP Elektronik
Direktur PUKAT Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penembakan Rudi S. Gani
========================