Kawasan Seko Rongkong Ditetapkan Sebagai Kawasan Bernilai Ekosistem Penting di Sulsel

Kawasan Seko Rongkong Ditetapkan Sebagai Kawasan Bernilai Ekosistem Penting di Sulsel
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penetapan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting (KBEP).(Dok. Istimewa)

LUWU UTARA – Kawasan Seko Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai Kawasan Bernilai Ekosistem Penting (KBEP) oleh Pemerintah Provinsi.

Penetapan ini tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1160/X/2024 pada 1 Oktober 2024. Kawasan seluas 74.811,98 hektar ini mencakup 13 desa di Kecamatan Seko dan Rongkong.

Melalui kajian 2020, kawasan Seko Rongkong dikenal memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, termasuk satwa langka seperti anoa pegunungan.

Berdasarkan kajian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) 2022–2023, kawasan ini menjadi habitat penting bagi spesies yang dilindungi.

Keanekaragaman hayati di kawasan ini patut dilestarikan dan dijaga dengan baik.

BACA JUGA:

Toraja Model Toleransi Indonesia: Umat Muslim Ikut Meriahkan Festival Natal 2024 dengan Nyanyian Kasidah

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, Jusman, menyatakan pentingnya pemantauan kawasan Seko Rongkong secara berkelanjutan.

“Hutan ini masih menjadi tempat berlindung bagi berbagai satwa liar yang terancam punah,”

“Oleh karena itu, perlindungan lebih lanjut diperlukan untuk mengurangi ancaman terhadap spesies tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, melalui Andi Hasbi, menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan kawasan ini.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan akan menciptakan pendekatan pengelolaan yang berkelanjutan.

“Ini membuka peluang untuk menjaga kelestarian alam sekaligus mendukung pemanfaatan yang bijaksana,” ujar Andi Hasbi.

BACA JUGA:

KPU Luwu Utara Pakai Pesawat Antar Logistik Pilkada ke Seko-Rampi, Ke Rongkong Mini Truk

Selanjutnya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyampaikan apresiasi atas upaya bersama dalam menjaga kawasan Seko Rongkong.

Kolaborasi ini menjadi contoh pengelolaan yang dapat mengintegrasikan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.

Bupati mengajak semua pihak untuk berkomitmen menjaga kelestarian kawasan serta menginspirasi wilayah lain untuk mengelola alam dengan bijak.

“Dengan penetapan ini, kawasan Seko Rongkong diharapkan dapat menjadi model pengelolaan lanskap berkelanjutan yang menguntungkan masyarakat,” pungkas Bupati Andi Indah.

Kolaborasi antar pihak terkait menjadi kunci utama untuk memastikan keberhasilan jangka panjang. Keberlanjutan kawasan ini akan memberi manfaat besar bagi generasi mendatang.

Untuk mendukung pengelolaan kawasan Seko Rongkong, sosialisasi dan diskusi multipihak diselenggarakan di Makassar pada 10-11 Desember 2024.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait dalam pengelolaan kawasan. Salah satu kegiatan utama adalah penyerahan SK Gubernur kepada Bupati Luwu Utara.

Selain itu, acara ini juga mencakup talkshow bertema “Pendekatan Kolaboratif Multipihak dalam Pengelolaan Bentang Alam Secara Berkelanjutan”.

Diskusi ini fokus pada pentingnya kolaborasi antar pihak dalam mengelola kawasan dengan pendekatan yang berkelanjutan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kerjasama antar semua pihak.

Pada acara tersebut, juga dilakukan finalisasi rencana kerja Forum Kolaborasi, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Rencana ini akan menjadi pedoman untuk pengelolaan kawasan tersebut secara berkelanjutan, dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah (*).

Reporter: Benny/Yustus

Editor: Muston

=============

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *