MAROS – Pemkab Maros kini menghadapi sorotan warga terkait dugaan ketidaktelitiannya dalam mengawasi proses administrasi yang melibatkan pengambilalihan tanah milik warga di Desa Nisombalia.
Kasus ini berawal dari pengakuan Haji Ambo warga desa Kurri Lompo, merupakan pemilik sah tanah di Desa Kurri Caddi Kec. Marusu Kab. Maros yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dibelinya dari H. Bohari sejak 2005 lalu.
Lelaki 65 tahun itu mengaku lahan miliknya itu sebelumnya ditanaminya pohon Api api untuk penahan ombak daerah pesisir pantai.
Namun diduga oleh pihak kontraktor telah membabat habis pohon api api untuk kepentingan proyek Pemkab Maros dalam peningkatan jalan jalur Kuri Lompo ke Kuri Caddi pada 25 Juni 2024 lalu.
Akibat pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum kontraktor, kini Haji Ambo diperhadapkan pada masalah tudingan tidak beralasan dari warga telah melakukan pengrusakan ekosistem lingkungan pohon Mangrove yang kini dalam proses penyidikan di Polres Maros.
Walau begitu kata Haji Ambo, pembangunan proyek infrastruktur yang dilakukan Pemkab Maros tersebut tanpa persetujuan yang sah dan tanpa pemberian kompensasi kepada dirinya sebagai pemilik lahan.
Haji Ambo menjelaskan bahwa ia baru menyadari telah menjadi korban penipuan oknum kades dalam proses penandatanganan dokumen yang tidak dijelaskan secara rinci kepadanya.
BACA JUGA:
Amir Kadir Surati KPK dan Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi ISP Rp 5,1 M di Maros
Haji Ambo mengatakan, sebagai seseorang yang tidak memiliki kemampuan membaca, ia hanya bergantung pada penjelasan lisan dari oknum Kades untuk memahami isi dokumen yang diminta untuk ditandatangani.
Namun, dalam situasi tersebut, ia mengungkapkan bahwa ia tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh penjelasan yang memadai mengenai isi dan maksud dokumen tersebut.
Bahkan, ia mengaku bahwa istrinya dilarang untuk membaca atau memeriksa dokumen berupa secarik kertas yang disodorkan kepada dirinya saat itu.
“Saya merasa sangat dirugikan. Saya ditanya untuk menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan untuk memahami jelas isinya,” katanya.
“Istri saya yang pandai membaca juga dilarang untuk membacanya. Saya jelas tidak pernah memberi izin tanah saya dijadikan jalan, apalagi dihibahkan.
“Ini adalah penipuan,” ujar Haji Ambo dengan nada kesal, di kediamannya di Maros, Kamis (28/11/2024).
Ia mengaku usai menandatangani secarik kertas itu, oknum Kades itu memberikannya uang namun ditolak Haji Ambo.
“Saya dikasih Rp. 1 juta, saya tolak, ini untuk apa. tapi katanya untuk dibelikan sembako dan rokok,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Peningkatan Jalan Kuri Lompo – Kuri Caddi, Wujud Kepedulian Pemda Kepada Masyarakat Pesisir Maros
Saat ini Haji Ambo, yang merasa haknya dilanggar, menuntut tindakan tegas Pemkab Maros melakukan verifikasi dan audit menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan oleh oknum kepala desa Nisombalia.
Menurutnya hal itu untuk memastikan apakah benar oknum kades telah manipulasi atau penyalahgunaan dokumen yanv telah di tanda tangani Haji Ambo
“Saya ingin agar Pemkab Maros memeriksa secara teliti dokumen yang saya tandatangani, apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dalam melaksanakan proyek tersebut, karena saya merasa itu tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan kepada saya,” tambahnya.
Selain itu, Haji Ambo menuntut Pemkab Maros untuk memastikan adanya ganti rugi yang layak atas pengambilalihan tanahnya.
“Pemkab Maros harus memastikan bahwa saya mendapatkan kompensasi yang sesuai, karena tanah saya telah diambil tanpa izin dan tanpa penjelasan yang jelas,” tegasnya.
BACA JUGA:
Proyek BTS Makassar-Maros Rp. 57 Miliar: Diprotes Warga, Aspal Berlubang dan Galian Tidak Rata Membahayakan Pengendara
Hingga berita ini diterbitkan oknum Kades Nisombalia Kec. Marusu Kab. Maros belum dapat dikonfirmasi.
Namun begitu masyarakat meminta Pemkab Maros seharusnya menyadari bahwa pembangunan jalan tidak boleh mengabaikan hak dasar warga negara, terutama hak atas tanah yang sah secara hukum.
Seyogyanya, pengambilalihan tanah yang sah harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan transparan serta memberikan ganti rugi yang adil kepada pemilik lahan.
Diketahui, Proyek peningkatan akses jalan dari Kuri Lompo ke Kuri Caddi merupakan inisiatif Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Suhartina.
Proyek anggaran tahun 2024 sebesar Rp1,7 miliar, dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Maros.
Pemerintah Kabupaten Maros berharap proyek yang berlangsung dari 25 Juni hingga 21 Desember 2024 ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, termasuk nelayan, pengelola tambak, dan pelaku sektor wisata (@mds).
Editor: Arya R. Syah
===================