Hakim Pengadilan Andoolo Ketok Palu Bebaskan Guru Supriyani

Hakim Pengadilan Andoolo Ketok Palu Bebaskan Guru Supriyani
Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2025) (Dok. istimewa)

KONAWE SELATAN – Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Stevie Rosano, mengetok palu memutuskan untuk membebaskan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.

Keputusan ini terkait dengan tuduhan penganiayaan yang dilayangkan terhadapnya dalam kasus yang berlangsung di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Hakim menyatakan bahwa tuduhan terhadap Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Supriyani tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang cukup.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Stevie Rosano.

BACA JUGA:

Dihadiri Rekan-rekan Se Profesi, Sidang Perdana Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Berlangsung Damai dan Kondusif

Putusan ini membebaskan Supriyani dari segala tuduhan yang selama ini membebani dirinya.

Selain itu, hakim juga menginstruksikan untuk memulihkan hak-hak Supriyani setelah menjalani proses hukum yang panjang.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tambah hakim dalam sidang tersebut.

Putusan ini memberikan pengakuan atas pentingnya pemulihan martabat seorang guru yang dituduh tanpa bukti yang kuat.

Jaksa penuntut umum yang semula menuntut agar Supriyani dikenakan hukuman berat akhirnya mendukung keputusan bebas tersebut.

“Kami mengemukakan pertimbangan bahwa niat jahat atau mens rea Supriyani tidak dapat dibuktikan,” ujar Jaksa Ujang Sutisna.

BACA JUGA:

Sosok Hakim Stevie Rosano yang Vonis Bebas Guru Supriyani, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH

Hal ini menunjukkan bahwa jaksa menerima fakta yang ada, meskipun sebelumnya mereka mengajukan tuntutan berdasarkan bukti yang kurang kuat.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 24 April, ketika Supriyani diduga menganiaya siswa berusia 8 tahun di kelas.

Siswa tersebut dilaporkan mengalami luka memar setelah dipukul oleh Supriyani dengan gagang sapu ijuk.

Jaksa menuduh Supriyani melanggar Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak kekerasan terhadap anak.

Selama proses persidangan, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan penganiayaan tersebut.

Jaksa mengakui bahwa tidak ada bukti yang membuktikan niat jahat dalam tindakan Supriyani.

“Dalam perkara ini, terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana,” ungkap Ujang Sutisna dalam persidangan.

BACA JUGA:

Bawaslu Luwu Utara Gelar Apel Siaga Demi Lindungi Hak Suara di Masa Tenang

Oleh karena itu, tuntutan terhadap Supriyani dibatalkan.

Setelah putusan tersebut, Supriyani dan tim kuasa hukumnya merasa lega.

Mereka merasa bahwa keputusan hakim yang adil tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Pihak pengacara juga memastikan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak Supriyani setelah proses hukum ini selesai.

Putusan ini mengakhiri perjalanan panjang yang penuh dengan ketegangan dan pertanyaan.

Hakim Pengadilan Andoolo memutuskan bahwa proses hukum ini harus berakhir dengan adil.

Keputusan ini mengingatkan kita bahwa dalam setiap kasus hukum, penting untuk memastikan adanya bukti yang jelas.

Selain itu, keputusan ini juga memperlihatkan pentingnya perlindungan hak-hak individu, terutama bagi seorang guru yang menghadapi tuduhan tanpa dasar yang jelas (Umar)

Editor: Muston

===============

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *