Berita  

LSM Pekan 21 Desak Polres Maros Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kepala Desa Alatengae

 

Maros – Beritakotaonline.id – Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., mendesak Polres Maros untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Alatengae, Abdul Aziz.

Dugaan ini terkait penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mencapai ratusan juta rupiah dan pembangunan gedung BUMDes, yang dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat. Kamis (21/11/2024)

“Kita bicara tentang dana yang seharusnya mengangkat ekonomi masyarakat, tetapi justru diduga digunakan tanpa asas manfaat. Ratusan juta rupiah dihabiskan untuk proyek yang akhirnya tidak memberikan dampak apapun bagi masyarakat. Ini bukan sekadar penyelewengan, tetapi tindak pidana yang merugikan negara,” tegas Amir Kadir, S.H.

Menurut Amir, banyak perangkat desa telah diperiksa sebagai saksi, tetapi penyelidikan Polres Maros dinilai berjalan lambat. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa.

“Saya melihat bahwa proses penyelidikan ini berjalan sangat lambat, dan masyarakat sudah semakin skeptis dengan kemampuan Polres Maros untuk menyelesaikan kasus ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bagaimana nasib kepercayaan masyarakat kepada aparat hukum?” ujarnya.

Amir juga berharap Polda Sulawesi Selatan turun tangan jika Polres Maros tidak mampu menyelesaikan kasus ini. “Kami berharap Polda Sulsel tidak hanya memantau, tetapi segera mengambil alih penyelidikan ini. Dengan keterlibatan Polda, kita berharap kasus ini bisa segera terungkap dan pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal,” katanya.

Terkait tuntutan ini, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berjalan. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Untuk dugaan korupsi dana BUMDes dan pembangunan gedung BUMDes Smart, kami telah menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat,” ungkap Iptu Aditya kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini, meskipun saat ini juga sedang menangani kasus lain, termasuk dugaan korupsi di Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Kabupaten Maros.

Amir Kadir menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini, jika terbukti, juga berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Amir juga mengapresiasi komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam 100 hari kerjanya yang berfokus pada pemberantasan korupsi. Ia berharap komitmen tersebut dapat menjadi dorongan kuat bagi seluruh aparat hukum, termasuk di daerah, untuk mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi.
om
“Presiden Prabowo telah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi sejak awal masa jabatannya. Kami berharap komitmen ini menular ke Polres Maros dan instansi lainnya untuk benar-benar mengutamakan penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutup Amir. (red AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *