Kasus Supriyani di Konawe: Farid Mamma Serukan Perlindungan Hukum Guru Tak Bisa Dipidana

Kasus Supriyani di Konawe: Farid Mamma Serukan Perlindungan Hukum Guru Tak Bisa dipidama Karena Mendisiplinkan Siswa
Kasus Supriyani di Konawe: Farid Mamma Serukan Perlindungan Hukum Guru Tak Bisa dipidama Karena Mendisiplinkan Siswa, Rabu (23/10/2024) (Dok. Istimewa)

MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID –Kasus Supriyani di Konawe menarik perhatian Farid Mamma, seorang aktivis dan tokoh hukum, yang menyoroti penahanan Ibu Supriyani, guru honorer. Penahanan ini terjadi setelah Ibu Supriyani menegur siswa nakal yang merupakan anak seorang anggota polisi.

Meski Guru Supriyani dibebaskan dan  akan menjalani persidangan, namun Kejadian ini mengungkap tantangan besar yang dihadapi pendidik di Indonesia, terutama terkait perlindungan hukum.

“Perlindungan hukum bagi guru bukan hanya penting, tetapi mendesak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,” ucap Farid Mamma, kepada media ini saat dikonfirmasi via WhatsApp Rabu (23/10/2024).

BACA JUGA: Guru Vs Polisi: Ibu Supriyani Ditahan, Uang Rp50 Juta Jadi Tuntutan?

Farid Mamma, SH, MH (Dok. Istimewa)

Farid menyebutkan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 melindungi hak-hak guru. Pasal 39 ayat 1 menyatakan guru bisa memberikan sanksi kepada siswa.

Perlindungan ini mencakup rasa aman dalam Pasal 40. Pasal 41 memastikan guru tidak dipidana karena mendisiplinkan siswa dengan benar.

Ia menegaskan bahwa pendidikan seharusnya tidak melibatkan intimidasi atau kriminalisasi terhadap guru yang berusaha mendidik siswa dengan baik. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa realitas di lapangan sering kali berbeda.

Kasus Supriyani di Konawe Selatan, Farid Mamma mengingatkan tentang Undang-Undang Perlindungan Guru yang seharusnya melindungi pendidik.

Ia berpendapat, “Setiap guru harus merasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.” Tanpa perlindungan yang memadai, guru berisiko menghadapi tindakan balas dendam jika mereka menegur siswa.

Dalam konteks kasus Ibu Supriyani, tindakan penahanan oleh kepolisian menimbulkan pertanyaan tentang integritas proses hukum.

Farid mencatat, “Ada kesan penyalahgunaan kekuasaan ketika kepolisian tidak mempertimbangkan konteks dan niat baik dari guru.” Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan fakta dan keadilan.

BACA JUGA: Kasus Kakek Piyono: Farid Mamma Desak Perubahan dalam Sistem Hukum

Farid menekankan pentingnya pendidikan yang menghargai peran guru. Ia berkata, “Anak-anak perlu diajarkan untuk menghormati guru dan memahami bahwa teguran adalah bagian dari proses belajar.” ujarnya.

Dengan demikian, siswa tidak akan merasa bebas melaporkan guru secara sembarangan, menciptakan lingkungan yang positif.

Dukungan masyarakat untuk Ibu Supriyani mencerminkan kesadaran akan perlindungan hukum bagi guru.

Banyak kalangan, termasuk mahasiswa dan organisasi pendidikan, bersolidaritas untuk mendukungnya. “Kesadaran akan hak-hak tenaga pendidik perlu ditingkatkan agar posisi guru diperkuat,” tegas Farid.

Farid Mamma menyerukan pemerintah untuk mengambil langkah proaktif dalam melindungi guru. Ini mencakup memperkuat undang-undang dan memberikan pelatihan bagi kepolisian mengenai hak-hak guru.

“Kita perlu memastikan setiap guru merasa aman dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga mengutip Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum bagi semua warga negara. “Negara harus melindungi warganya dari ketidakadilan, termasuk guru seperti Ibu Supriyani,” tambah Farid. Langkah konkret dari pemerintah sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan.

Akhirnya, Farid menyerukan pihak berwenang untuk mengusut kembali oknum polisi yang menangani kasus Ibu Supriyani dengan adil dan transparan.

Dikatakan Farid, Proses hukum yang tidak adil tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan dalam sistem pendidikan dan hukum secara keseluruhan.

“Dengan perlindungan hukum yang kuat, guru-guru di Indonesia dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendidik generasi masa depan tanpa rasa takut akan konsekuensi negatif dari tindakan mereka,” pungkas Farid Mamma (Arya).

Editor: Andi Ahmad Effendy

=================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *