PUKAT Sulsel: Pencabutan Status Tersangka Rektor UMI Ciptakan Preseden Buruk untuk Korupsi

PUKAT Sulsel: Pencabutan Status Tersangka Rektor UMI Ciptakan Preseden Buruk untuk Korupsi
Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) nonaktif, Sufirman Rahman, Status Tersangka dilakukan SP3 oleh Polda Sulsel dalam kasus penggelapan Rp 4,3 miliar (7/10/2024) (Dok. Istimewa)

MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mengecam keras pencabutan status tersangka Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) non-aktif, Prof. Sufirman Rahman.

Farid Mamma, SH, MH, selaku Direktur PUKAT Sulsel, menilai langkah ini berpotensi merusak upaya pemberantasan korupsi di sektor yayasan pendidikan.

Farid Mamma menegaskan, “Pencabutan status tersangka ini menimbulkan kecurigaan adanya gratifikasi.” ucap Farim, Selasa (8/10/2024).

BACA-JUGA:

PUKAT Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi dan Penyimpangan Program Rumah Subsidi

Respon Alumni UMI Soal Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Minta Kampus Berbenah

Ia mengingatkan bahwa pengembalian dana yayasan yang dikorupsi tidak seharusnya menghentikan proses hukum yang berjalan. Ini menjadi penting untuk menjaga integritas sistem.

Farid Mamma, SH, MH, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mengecam keras pencabutan status tersangka Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) non-aktif, Prof. Sufirman Rahman, Selasa (8/10/2024) (Dok. Istimewa)

Selanjutnya, Farid menjelaskan bahwa tindakan pencabutan status tersangka dapat menciptakan preseden buruk.

“Jika tindakan ini dibiarkan, maka akan mendorong pelaku korupsi lain untuk melakukan hal serupa.” ujarnya.

“Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus tetap konsisten dan tegas dalam menangani kasus korupsi,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Farid menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana yayasan.

“Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa pengelolaan dana harus diaudit oleh Akuntan Publik,” ungkapnya.

Dengan demikian, pengelolaan dana yayasan harus berlangsung secara terbuka untuk menghindari penyimpangan.

Diketahui,  Kapolda Sulsel juga memberikan pernyataan terkait pencabutan status tersangka.

Kombes Pol Didik Supranoto menyebutkan bahwa pencabutan dilakukan setelah adanya pengembalian dana dan laporan dicabut oleh pelapor.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses hukum yang berlangsung.

Dengan adanya kasus ini, PUKAT Sulsel berharap masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum.

Farid Mamma mengingatkan bahwa semua pihak harus bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kita harus bersama-sama menjaga integritas dan keadilan demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Polda Sulawesi Selatan mencabut status tersangka Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) nonaktif, Sufirman Rahman, dalam kasus penggelapan Rp 4,3 miliar.

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti, mengonfirmasi pencabutan status tersebut pada 7 Oktober 2024.

Sufirman sebelumnya terlibat dalam kasus pengadaan videotron, tetapi statusnya kini dicabut sesuai dengan SP3 yang dikeluarkan.

Sufirman mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut, berterima kasih kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan tidak akan menuntut balik terkait pencemaran nama baik, lebih memilih penyelesaian melalui komunikasi yang baik.

Sufirman juga menyatakan siap bekerja sama dengan penyelidikan lanjutan jika diperlukan, terutama terkait proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus tersebut (Arya).

Editor: Andi Ahmad Effendy

===============

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *