Aktivis Soroti Dugaan Kongkalikong di Balik Penjualan Material Ilegal untuk KITB

Aktivis Soroti Dugaan Kongkalikong di Balik Penjualan Material Ilegal untuk KITB
Aktivis dari Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Omah Publik, Patria Palgunadi menilai adanya praktik kongkalikong yang melibatkan beberapa pihak dalam masuknya material ilegal di KITB, Senin (30/09/2024) (Dok. Istimewa)

SEMARANG, BERITAKOTAONLINE.ID – Maraknya penggunaan material ilegal dalam pembangunan proyek Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) telah memicu perhatian dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum.

Patria Palgunadi, aktivis dari Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Omah Publik, menilai adanya praktik kongkalikong yang melibatkan beberapa pihak dalam masuknya material ilegal tersebut.

Dalam wawancara yang dilakukan pada 30 September 2024, Patria menegaskan, “Material ilegal pasti berasal dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin.

“Kegiatan penambangan tersebut jelas melanggar hukum.,”

“Kenapa hal ini dibiarkan? Ada apa dan siapa saja yang terlibat dalam skandal ini?,”.

“Ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu di dalam proyek.” ucap Patria.

BACA-JUGA:

Warga Keluhkan Proyek Milliaran Rupiah Pembangunan Gedung Kesehatan di Jeneponto Tak Kunjung Rampung

Polda Cabut Status Tersangka Rektor UMI Nonaktif di Kasus Penggelapan

Dikatakannya, kehadiran material ilegal di proyek strategis nasional seperti KITB menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan kepatuhan hukum.

Aktivis Oma Publik menyoroti bahwa penggunaan material ilegal sering kali diargumentasikan dengan alasan harga yang lebih murah.

“Nanti, pihak manajemen proyek akan beralasan bahwa harga material ilegal lebih murah. Tapi, jika demikian, mengapa ada aturan patokan harga? Seharusnya, jika semuanya dibebaskan, biarkan saja mana yang lebih murah, legal atau ilegal,’ tukasnya.

“Namun, ini jelas tidak mencerminkan praktik yang seharusnya dicontohkan oleh pemerintah dalam membangun proyek-proyek nasional,” imbuhnya.

Patria menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keterlibatan pihak yang berwenang untuk menghentikan praktik ini.

“Ini harus ditarik dari hulu. Jika proyek KITB yang merupakan Proyek Strategis Nasional terus menggunakan material ilegal, maka pemerintah harus bertanggung jawab.

Kami berharap isu ini dapat didengar oleh Presiden Jokowi dan calon Presiden Prabowo,” imbuhnya.

Kondisi ini tidak hanya merugikan para pelaku usaha yang legal, tetapi juga mencederai citra pemerintah dalam upaya mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan beretika.

“Jika praktik ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk bagi masa depan proyek-proyek nasional lainnya,’ pungkas Patria Aktivis Omah Publik.

Diketahui sebelumnya, Direktur Perumda Aneka Usaha Adi Pranoto mengaku telah melayangkan surat kepada Penjabat Bupati Batang pada 30 September 2024 lalu.

Surat kepada Bupati itu terkait maraknya dugaan penjualan material bukan logam khususnya tanah urug yang dijual secara ilegal ke proyek pembangunan KITB.

Perumda Aneka Usaha merupakan pemegang otoritas resmi kegiatan eksplorasi dan pengeluaran disposal material penataan lahan Kabupaten Batang.

Namun pada prakteknya tidak pernah dilibatkan oleh manajemen proyek KITB.

“Kami Perumda dapat surat resmi ijin penambangan batuan untuk komoditas tanah urug. Resmi dan legal, tapi yang dipilih masuk kok malah yang dari galian-galian ilegal,” pungkas Andi (Arya).

Editor: Andi Ahmad Effendy

==============

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *