Pengusaha Rokok Resmi Desak Bea Cukai Tangkap Pengedar Rokok Ilegal di Makassar

Pengusaha Rokok Resmi Desak Bea Cukai Tangkap Pengedar Rokok Ilegal di Makassar
Pengusaha Rokok Resmi Desak Bea Cukai Tangkap Pengedar Rokok Ilegal di Makassar, Senin (30/09/2024) (Dok. Istimewa)

MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID – Pengusaha rokok resmi di Makassar kembali mengeluarkan pernyataan tegas, mendesak Bea Cukai untuk segera menangkap pengedar rokok ilegal yang meresahkan pasar.

Hal itu diungkapkan seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya. Ia menekankan bahwa rokok ilegal menyebabkan kerugian signifikan bagi usahanya yang berjalan sesuai koridor resmi.

“Kami meminta tindakan konkret dari Bea Cukai untuk memberantas praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, ini akan menghancurkan industri yang telah beroperasi sesuai aturan,” ujarnya kepada media ini, Senin (30/09/2024).

BACA-JUGA:

Polres Gowa Sita 1200 Gram Sabu dalam Penggerebekan di Somba Opu

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Makassar semakin memprihatinkan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha rokok.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Makassar tidak perlu terjadi jika pihak bea cukai lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi rokok tanpa izin.

“Peredaran rokok ilegal di Makassar dapat diminimalisir jika pihak bea cukai lebih proaktif dalam memeriksa dan menangani kasus rokok ilegal, maka praktik tersebut akan berkurang, ” tukasnya.

“Kami merasa tertekan karena harus bersaing harga dengan produk yang tidak membayar pajak dan tidak memenuhi standar kualitas.” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa mereka mengeluarkan banyak usaha dan sumber daya untuk memenuhi semua peraturan yang berlaku, tetapi di sisi lain, produk ilegal masih dapat dengan mudah beredar tanpa aturan.

“Ini menunjukkan ketidakadilan dalam sistem di mana pihak yang mematuhi hukum harus berjuang lebih keras dibandingkan dengan mereka yang melanggar hukum,” tambahnya.

BACA-JUGA:

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Gratifikasi, KPK Sita Aset Senilai Puluhan Miliar

Lanjut pengusaha mengatakan, akibatnya beredarnya berbagai merek, konsumen cenderung beralih ke produk ilegal yang lebih murah, berdampak pada berkurangnya pendapatan bagi pengusaha rokok resmi.

“Saya lihat banyak yang minati itu merek yang beredar sekarang, seperti HRJ, Martel, 68, Booster. Dan isinya 20 batang dan harganya sama semua 15 ribuan di tokok-toko,” sambungnya.

Kami berharap pihak Bea Cukai bisa lebih tegas dalam menindak peredaran rokok ilegal. Tanpa langkah nyata, pengusaha resmi akan semakin terpuruk,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, diperoleh rokok ilegal di Makassar, diantaranya merek yang banyak ditemukan di pasaran adalah “Rokok Merek 68” dan Rokok Merek OMA.

Informasi yang diperoleh awak media dilapangan, disebutkan merek 68 diduga milik H. Am dan bekerjasama dengan pihak ormas.

Sedangkan informasi rokok merek OMA diduga milik H. Is diketahui produksinya berada di Kabupaten Maros.

Diduga para pelaku distribusi rokok ilegal ini memiliki jaringan yang kuat dan dilindungi oleh organisasi masyarakat serta oknum tertentu.

Hal ini menunjukkan lemahnya pihak Bea Cukai di Makassar dalam penegakan hukum untuk mencegah kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari pajak cukai rokok.

Sementara itu, Farid Mamma, SH., seorang pakar hukum saat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok Ilegal di Makassar, menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius.

“Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun,” ujarnya kepada awak media di Makassar, Senin (30/09/2024).

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tambah Farid

Ditempat terpisah, Ombudsman Sulawesi Selatan juga angkat suara. Ia menyoroti kinerja Bea Cukai yang lemah dalam menangkap pelaku pelanggaran peredaran rokok ilegal.

“Bea Cukai harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanpa pandang bulu. H. Ishak dan H. Amrullah harus segera ditangkap dan diproses hukum,” ungkap Ismu
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Senin (30/09/2024).

Ismu menekankan bahwa penyimpangan ini tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga merugikan negara secara signifikan. Ia memperingatkan bahwa jika penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak dilakukan, kerugian negara akan semakin besar.

Ombudsman berkomitmen untuk memantau kasus ini dan telah berkoordinasi dengan Bea Cukai serta instansi terkait untuk menindak pelaku secara tegas. Ismu menegaskan, pihaknya akan terus memantau hingga pelaku ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan.

“Kami akan memantau sampai mereka benar-benar ditangkap dan dijatuhi hukuman yang sesuai,” tegas Ismu (Arya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *