DPT Pilkada 2024 di Toraja Utara: 181.033 Pemilih Terdaftar

DPT Pilkada 2024 di Toraja Utara: 181.033 Pemilih Terdaftar
DPT Pilkada 2024 di Toraja Utara: 181.033 Pemilih Terdaftar Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Toraja Heritage Hotel pada Jumat, 20 September 2024 (Dok. Istimewa)

TORAJA-BERITA-KOTA-ONLINE.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Toraja Heritage Hotel pada Jumat, 20 September 2024.

Arahan Presiden Joko Widodo Ditegaskan Kapolda Sulsel dalam Rapat Koordinasi Pilkada 2024 di Makassar

KPU Bakal Bahas Mekanisme Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Jumlah DPT Toraja Utara, yang dikenal sebagai Bumi Pong Tiku, tercatat sebanyak 181.033 pemilih.

Data ini tersebar di 21 kecamatan, dengan 151 kelurahan dan lembang (desa), serta 424 tempat pemungutan suara (TPS).

Rincian DPT menunjukkan bahwa terdapat 91.538 pemilih laki-laki dan 89.497 pemilih perempuan.

Proses penyusunan DPT ini merupakan tahap akhir yang telah berlangsung sejak 31 Mei 2024, dan menjadi momen penting bagi warga untuk memastikan hak suara mereka.

Penyusunan DPT dimulai dengan pengumpulan data dari pemilu sebelumnya.

Yaitu DPT Pemilu 2024, yang kemudian diperbaharui berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan oleh Kemendagri.

Selama proses pemutakhiran, petugas pemungutan suara di tingkat kelurahan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih berdasarkan informasi dari RT/RW.

Setelah itu, daftar pemilih diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk direkapitulasi,

dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Tanggapan yang diterima selama masa pengumuman akan digunakan untuk memperbaiki DPS sebelum ditetapkan sebagai DPT.

“Pengumuman DPT ini sangat penting untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024,” ujar Ketua KPU Torut, Jan Hery Pakan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini dan memastikan data mereka terdaftar dengan benar.

“Keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci suksesnya pemilu yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

KPU Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk mengecek nama mereka dalam DPT dan berpartisipasi aktif dalam pemilihan.

“Suara masyarakat sangat berarti, jadi pastikan untuk menggunakan hak suara dengan bijak. Mari bersama-sama kita wujudkan Pilkada yang berkualitas dan demokratis,” jelasnya (Yustus/Arya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *