Yakin Pegi Setiawan Tidak Terlibat. Kuasa Hukum Siap Ajukan Praperadilan

Yakin Pegi Setiawan Tidak Terlibat, Kuasa Hukum Siap Ajukan Praperadilan
Foto: Pegi Setiawan. Kuasa Hukum Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon mengajukan Praperadilan dalam waktu dekat. Ia menyakini kliennya tidak bersalah. Sabtu (1/6/2024). (Dok Istimewa)

JAKARTA.  Kuasa Hukum Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon mengajukan Praperadilan dalam waktu dekat. Ia menyakini kliennya tidak bersalah.

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan Praperadilan,” ucap Insank Nasaruddin dikutip Tribunnews.com Sabtu (1/6/2024).

Kuasa Hukum Pegi Tantang Melmel Ungkap Kebenaran di Kasus Vina: Jangan Bikin Sensasi

Soal Kasus Penganiayaan Warga Pelambua Pomala, Ketua AWI Sultra Sorot Kinerja Polisi Lamban Penanganannya.

Insank mengatakan bukti dan saksi yang ia miliki membuat pihaknya sangat yakin kliennya itu tidak bersalah.

Menurutnya bukti dan saksi itu mengetahui persis keberadaan Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan vina terjadi.

Bahkan Ia mengklaim saksi dalam praperadilan nanti akan membuktikan Pegi setiawan tidak berada di lokasi saat kejadian.

“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya” tambahnya

“Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.

Pegi Setiawan menjadi tersangka utama kasus kematian Vina Cirebon berdasarkan hasil pengusutan polisi.

Kasus kematian Vina Cirebon terjadi 2016 silam.

Dan kembali mencuat usai film vina sebelum 7 hari viral dibicarakan.

Polisi pun menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama kematian Vina Cirebon.

Belakangan Kuasa Hukum Pegi Setiawan menampik kliennya telah terlibat dan berencana membuat kejutan dalam Praperadilan dalam waktu dekat.

“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” pungkasnya. (ARYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *