Maros, Beritakotaonline.-Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah .SH.MH. pimpin press Conference pada pengungkapan Dua Kasus pencurian tiang dengan pemberatan dan Kasus pencurian dengan kekerasan ,bertempat di Aula Promoter Lantai dua Polres Maros pada Selasa 23 Januari 2024,Pukul 13.30.wita.
Wakapolres Maros Pimpin Press Release Pengungkapan Dua Kasus Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Kekerasan
Pada giat tersebut hadir Kasat Reskrim polres Maros Iptu Slamet Raharjo SH.MH, Kasi Humas AKP Duddin , hadir pula dari Awak Media ,TV, Radio, Koran dan media
Kompol Andi Alamsyah SH.MH.dalam penjelasannya mengatakan ,Hari ini kami dari Polres Maros akan melakukan dua Reskon berkenaan dengan pengungkapan kasus yang telah ditangani yaitu;
Pertama tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian dan kekerasan
Reskon kali ini adalah Reskon awal tahun kami berkenaan dengan kasus-kasus yang ada di Polres Maros yang sedang berjalan. Yaitu;
1.(pertama ) yaitu Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ini berdasarkan dari laporan Polisi Nomor 345 XII 2023 tanggal 27 Desember 2023. Untuk identitas dari pada tersangka ada 3 yang pertama inisial AR 38 tahun pekerjaan karyawan swasta alamat Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Yang kedua inisial I 24 tahun pekerjaan buruh harian lepas alamat Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto. Dan yang ketiga inisial H 32 tahun pekerjaan buruh bangunan alamat Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.
Untuk kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 pukul 22.40 Wita tersangka bersama dengan kedua pelaku lainnya menggunakan 1 unit mobil pick up selanjutnya menuju kantor gudang PT. Tiga Serangkai Maju Jaya. Telah tiba ditempat tersebut, tersangka AR inisial bertemu dengan saudara Wisnu Wijaksono alias Wisnu dimana Wisnu adalah pihak dari pada PT. Tiga Serangkai Maju Jaya dan mempertanyakan atas upah pemasangan tiang jaringan yang telah dipasang oleh tersangka namun belum terbayarkan. Atas hal tersebut tersangka AR inisial kemudian mengambil tiang besi importe sebanyak 17 batang yang ada digudang PT. Tiga Serangkai Maju Jaya dan menaikkan ke mobil yang digunakan bersama dengan kedua tersangka lainnya. Yang mana hal tersebut dilakukan oleh tersangka AR inisial bersama rekannya tanpa seizin dari pada pihak PT. Tiga Serangkai Maju Jaya selaku pemilik barang bukti tersebut. Ketiga tersangka membawa barang bukti kerumah tersangka AR. Dari kejadian tersebut, barang bukti 17 batang tiang besi dengan panjang 7 meter berwarna hitam dan berujung warna putih biru diameter 4 inci.
Selanjutnya 1 unit mobil jenis pickup merek Daihatsu Grandmax nomor registrasi Polisi DD 8911 XI tahun pembuatan 2014. 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli.
Adapun Pasal yang disanggahkan yaitu pencurian dengan pemberatan/penggelapan/turut serta melakukan kejahatan/meraka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke IV atau subs Pasal 362 atau subs Pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman penjara sementara, selama-lamanya 7 (tujuh ) tahun.
2.(Kedua ) kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ini berdasarkan laporan Polisi Nomor 255 IX 2022 Polres Maros Polda Sulsel tanggal 20 September 2022. Adapun tersangka dua orang inisial N 40 tahun pekerjaan buruh harian lepas alamat Kelurahan Bara-Baraya Selatan Kecamatan Makassar Kota Makassar. Yang kedua inisial AS 58 tahun pekerjaan buruh harian lepas alamat Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa. Kronolgis kejadian bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 10.30 Wita. Sebelumnya tersangka berteman berboncengan sepeda motor dari arah Makassar menuju ke Kabupaten Maros dengan tujuan untuk mencari sasaran atau korban pencurian dalam hal ini jambret. Yang mana saat itu saudara tersangka N inisial yang mengendarai sepeda motor yang bertindak sebagai joki dan saudara tersangka AS yang dibonceng yang bertindak sebagai eksekutor selanjutnya melintas di Jl. Bambu Runcing Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros pada saat itu tersangka berpapasan dengan korban yang juga saat itu sementara berboncengan sepeda motor hendak menuju ke pesta pernikahan. Yang mana korban dibonceng oleh cucunya dengan posisi korban duduk menyamping. Tersangka melihat kalung yang dikenakan oleh korban sehingga tersangka memutar balik sepeda motornya dan mengikuti sepeda motor korban dari belakang. Pada saat melintas ditempat sepi, tersangka memepet korban dari sisi kanan dan selanjutnya tersangka AS langsung menarik kalung yang dikenakan oleh korban. Setelah aksi tersebut tersangka meninggalkan TKP dan korban yang terjatuh tersungkur ke tanah. Akibat dari itu korban dalam kondisi pingsan di TKP dan mengalami pendarahan pada bagian kepala dan telinga. Dan pada pukul 23.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Kabupaten Maros. Adapun barang buktinya 1 lembar jaket sweater warna biru merek guess. 1 helm SNI warna hitam dengan kaca pelindung warna bening merek airoh. 1 lembar kain jilbab warna ungu metalic yang terpasang manik-manik warna hitam putih. Dan 1 lembar baju renda berwarna ungu.
Dari kasus tersebut pasal yang disanggahkan “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang ikut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih mengakibatkan mati atau barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih bagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat 2 Ke II dan ayat 3 subs Pasal 363 ayat 1 ke IV KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara sementara ,selama-lamanya 15 tahun”.
Demikian untuk kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.dan tindak pidana pencurian dan kekerasan , Tutur wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah .SH.MH (Syamsulbakhri.AS)