Jakarta, Beritakota Online-Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 kasus berbeda ini.
Dari pengungkapan kasus, Bareskrim Polri mengamankan 93 kg sabu, 50 kg ganja, sampai 18.910 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Humas Polri /Detikcom