Direskrimsus Dan Dirreskrimum Pimpin Press Realease Dalam Kasus Ujaran Kebencian Di Medsos 

 

Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimum dan Dirreskrimsus polda sulsel press realese

Makassar , Beritakotaonline-Tim 5 Subdit tipidsiber polda sulsel menangkap Ernawati tersangka Dalam kasus Ujaran kebencian di Medsos.

Dalam konferensi Pers,Dirreskrimum Kombes pol jamaluddin menjelaskan kronologis awal secara singkat bahwa, pada awalnya bulan juli 2019 saudara kahar ini adalah residivis dan juga tersangka pencurian nasaba di bank sinjai. sehingga pada tanggal 29 juli 2019 dilakukan penangkapan oleh Tim dari serse polres Sinjai, penangkapannya di laksanakan di wilayah makassar ,tempatnya di rumah saudara Kahar.

Saudara Kahar ini adalah kakak kandung dari. Saudari Ernawati, setelah melakukan penangkapan terhadap saudara Kahar oleh Tim dari polres Sinjai dirumahnya dilakukan pengembangan saat itu.rencananya mau ke wilayah jeneponto melakukan pengembangan barang bukti .dipertengahan jalan tepatnya di sekitar jalan Tanjung di Makassar ,saudara Kahar ini waktu itu ijin untuk melakukan buang air kecil ,dan dikawal pada saat buang air kecil saudara Kahar berusaha melarikan diri, mendorong ,memukul anggota kemudian melarikan diri.sehingga saat itu dilakukan tindakan tegas oleh anggota yang diLapangan.

Penembakan peringatan satu, dua, tiga, kemudian tidak di hiraukan maka dilakukan penembakan dan mengenai lutut sebelah kiri saudara Kahar saat itu.

Setelah melakukan penembakan, dari Tim reserse polres sinjai saat itu,berupaya membawa kerumah sakit Bhayangkara polda sulsel, dan setibanya di rumah sakit Bhayangkara polda sulsel , dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter saudara Kahar ini dinyatakan meninggal dunia.ini proses awalnya saat itu.

Setelah saudara Kahar meninggal dunia ,akan dilakukan otopsi saat itu ,namun dari pihak keluarga baik dari orang tuanya,istrinya,kakaknya dan saudaranya yang lain termasuk juga saudari Ernawati untuk Tidak dilakukan otopsi dan semuanya sudah bertanda tangan dan keluarganya menerimanya saat itu juga dilakukan pemakaman dan dianggap sudah tidak ada permasalahan lagi , itu bulan juli 2019.

Kemudian bulan pebruari 2020 Sekitar tujuh bulan kemudian ,saudari Ernawati membuat laporan ,terkait dengan laporan pembunuhan .

Baru dikatakan kakaknya di bunuh,jadi Laporan nya tujuh bulan kemudian pada bulan pebruari 2020.

Setelah membuat laporan ,kemudian dilakukan langkah langkah menyelidikan dan penyidikan oleh Tim Reskrim Polda sul sel waktu itu, setelah memeriksa beberapa saksi. Dan dilakukan gelar perkara dan tidak cukup bukti, sehingga perkaranya dihentikan.itu bulan oktober 2020.

Bahwa itu bukan merupakan pidana pembunuhan itu kronologisnya.

Dan saudara Kahar dari trek rekornya sudah beberapa kali masuk Lembaga pemasyarakatan.

Dari pihak keluarga kahar sendiri baik.dari istrinya,ibunya dan kakaknya ,datang kepolda sulsel dengan menyatakan keberatan dari sikap perilaku dari saudari Ernawati.

Terkait dengan permasalahan ini sudah di lakukan klarifikasi dari beberapa lembaga pengawas ,baik dari internal dan eksternal.diantaranya propam polda sulsel dan propam mabes polri.juga itwasum melalui itwasda ,dari eksternal baik Ombudsman, Kompolnas melalui Itwasda juga sudah melakukan,klarifikasi dan juga dari LPSK. Ini penjelasan dari DirKrimum polda sul sel kombes pol Jamaluddin.

Selanjutnya dari Dir Krimsus polda sulsel Kombes Pol Helmy Kwarta kusuma dalam penjelasaanya ,bahwa hari ini Subdit siber memaparkan ,perkara yang berkaitan dengan saudari Ernawati ,

Dalam perkara ini ,asal muasalnya dari perkara yang sudah di tangani oleh Dirreskrimum polda. Sulsel.

Berawal kejadian tersebut Saudari Ernawati ini membuat kegiatan di media sosial ,Tik tok dengan kegiatan sebagai berikut:

Pada bulan juli 2022 saudari Ernawati dalam akun tiktoknya mengeluarkan Narasi antara lain berbunyi, bahwa ini para jagoan polres sinjai,karna abangku menumpang mereka ,kemudian mereka bunuh ,mereka siksa .

Kemudian menampilkan Foto saudara sangkala,Kamaruddin dan Andi Mapparumpa ,

Kemudian di tindak lanjuti pada bulan juni ditahun yang sama.Saudari Ernawati Tersangka ini memposting Vidio tersebut. ( Syamsul Bakhri As)

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *