Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp. 7 Milyar 

 

Sulteng, Beritakota Online-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun Bank Sulteng tahun 2017. Tersangka diantaranya, AH, mantan direktur Bank Sulteng. BH, mantan Direktur PT. Bina Artha Prima dan NA, Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng, sedangkan satu tersangka lagi inisial AN, Komisaris Utama PT. BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam siaran pers pada Rabu, (25/01/2023), Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Muhammad Ronald, SH MH menyebutkan, ketiga tersangka tersebut di duga secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebesar Rp. 7.124.897.470.16, atau Tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delaan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah enam belas sen.

Dia menjelaskan kerugian dialami negara dan daerah tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulteng dengan Nomor : PE 03/SR-254/PW19/5/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

Selanjutnya kata Ronald, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Palu untuk 20 (Dua puluh hari) tahap Penyidikan. (Rahmad Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *