MAKASSAR – Tragedi kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar kini memasuki babak baru penyelidikan.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, enam di antaranya masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut penanganan kasus dibagi dua jalur.
Ditreskrimum Polda Sulsel menangani perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel dengan total 14 tersangka.
Sementara Satreskrim Polrestabes Makassar menangani kasus DPRD Makassar dengan 15 tersangka.
“Semua tersangka telah kami amankan beserta barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, bambu, balok, hingga kendaraan yang digunakan saat aksi,” ujarnya di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Kerusuhan yang pecah pada Jumat (29/8/2025) malam itu menelan korban jiwa.
Tiga orang dilaporkan tewas akibat terjebak dalam kebakaran, masing-masing dua staf DPRD dan seorang pejabat kecamatan.
Seorang petugas Satpol PP juga terluka parah setelah nekat melompat dari lantai empat untuk menyelamatkan diri.
Selain menimbulkan korban jiwa, kerusuhan tersebut menghancurkan 67 mobil, 15 sepeda motor, serta dua pos polisi.
Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp253 miliar. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan, termasuk memberi perlakuan khusus bagi pelaku yang masih berusia anak.
Polda Sulsel menegaskan penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang menjadi aktor intelektual di balik kerusuhan ini. Jika terbukti, pasti akan kami tindak tegas,” tambah Didik.
BACA JUGA:
Ratusan Siswa SMAN 1 Panji Situbondo Diare Massal, Diduga Akibat Konsumsi Makanan MBG
Dengan langkah ini, Polda Sulsel berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi isu yang beredar di media sosial.
Sejumlah saksi mata mengungkapkan bahwa saat massa mulai mengamuk, kondisi gedung dewan tidak dijaga aparat keamanan.
Kerusuhan berawal dari aksi unjuk rasa mulanya berlangsung damai, namun berubah anarkis, sekelompok massa mulai melempari gedung dewan dengan batu.
Api kemudian cepat membesar karena adanya bahan mudah terbakar di dalam gedung.
Gelombang massa yang semakin brutal dan berhasil menjebol pagar pembatas gedung DPRD dan leluasa masuk.
Ketiadaan pengamanan itu membuat massa leluasa merusak fasilitas hingga membakar gedung, sementara api cepat menjalar di dalam ruangan. (*)
Editor: Enrizal Mistafa