Pembangunan Jalan Paving Block Balang Beru Rp64 Juta Dinilai Tak Sesuai RAB, Terendus Dugaan Korupsi

Pembangunan Jalan Paving Block Balang Beru Rp64 Juta Dinilai Tak Sesuai RAB, Terendus Dugaan Korupsi
Jalan setapak paving block di Lingkungan Papangloe, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, yang menjadi sorotan investigasi dugaan penyimpangan anggaran. Jeneponto, Senin (18/8/2025) (Foto: Istimewa)

JENEPONTO – Proyek pembangunan jalan setapak paving block di Lingkungan Papangloe, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, kini menjadi sorotan publik.

Anggaran senilai Rp64 juta yang dialokasikan dari dana kelurahan tahun 2025 diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tercium praktik mark-up.

Investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara (ELHAN RI) bersama sejumlah wartawan menemukan adanya kejanggalan pada volume pekerjaan hingga penggunaan material.

Dari catatan resmi, proyek jalan setapak tersebut memiliki ukuran 2 x 62 meter. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, nilai yang dihabiskan di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.

Ketua KSM “Sama Samaki”, Sirajuddin Daeng Siajang, mengakui bahwa anggaran Rp64 juta memang diperuntukkan bagi pembangunan jalan setapak tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Lingkungan Papangloe sebagai penanggung jawab langsung.

BACA JUGA:

Presiden Prabowo Minta Penjelasan Mentan soal Skandal Beras Oplosan

Ini Respon Dosen Asal Makasar Andi Ruhban Soal Momen Prabowo Kecup Bendera Pusaka

Yang mengejutkan, Kepala Lingkungan Papangloe, yang akrab disapa Lewa, justru mengaku bahwa pekerjaan jalan setapak tersebut hanya menelan biaya sekitar Rp30 juta.

Ia berdalih harus meminjam dana berbunga 30 persen karena anggaran belum cair saat proyek sudah diwajibkan berjalan.

“Saya memang bekerja untuk mencari keuntungan,” ungkap Lewa di hadapan tim ELHAN RI.

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya mark-up anggaran. Dari hasil perhitungan material mulai dari paving block, pasir, semen, hingga tenaga kerja nilai pekerjaan diduga jauh di bawah total dana Rp64 juta yang dianggarkan.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kelurahan Balang Beru, Rosdiati, menampik keterlibatan langsung dalam urusan proyek.

Ia menyebut namanya hanya tercantum dalam administrasi tanpa mengetahui teknis pelaksanaan di lapangan.

Namun bantahan itu kembali dimentahkan Ketua KSM, yang menyebut setiap pencairan anggaran selalu berkoordinasi dengan PPTK, bahkan ada honor rutin yang diberikan.

Ketua ELHAN RI, Ramil Sain, menegaskan bahwa hasil investigasi mengindikasikan kuat adanya praktik penyimpangan.

“Dengan pengakuan Kepala Lingkungan sendiri bahwa hanya menghabiskan Rp30 juta, maka ada dugaan korupsi hingga Rp30 juta dari proyek ini,” tegas Ramil, Senin (18/8/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Balang Beru, Abd. Karim, belum berhasil dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan proyek paving block tersebut. (*)

Bersambung

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *