MAKASSAR – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MFH (17), yang diduga sebagai pemimpin kelompok geng motor pelaku penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar pada Senin (23/6/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Arya mengungkapkan bahwa MFH disinyalir terlibat dalam dua insiden kekerasan yang terjadi secara terpisah pada Kamis dini hari (19/6/2025).
Dalam peristiwa pertama, korban MDS (16) diserang saat berada di depan sebuah kios di Jalan Dr. Ratulangi. Pelaku secara tiba-tiba menebas korban menggunakan parang, menyebabkan luka parah pada bagian tangan.
Tak lama kemudian, aksi serupa kembali terjadi di Jalan Opu Daeng Siraju. Kali ini, korban berinisial MF (15) menjadi sasaran. Ia mengalami luka berat di kepala dan lutut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban sempat mencoba menyelamatkan diri dengan bersembunyi di toilet warung makan, namun tetap dikejar dan dilukai oleh pelaku.
“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka MFH mengakui perbuatannya. Ia mengayunkan parang kepada kedua korban tanpa alasan yang jelas. Motif sementara masih kami dalami, namun diduga berkaitan dengan persoalan pribadi,” kata Arya.
BACA JUGA:
Viral! Pencuri HP di Rantepao Pakai Kaos Bareskrim Saat Beraksi
Pesta Miras Captikus Berujung Maut, Warga Morowali Utara Tewas Ditikam Temannya Sendiri
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang yang digunakan dalam penyerangan, tiga anak panah beserta ketapel, dan empat unit sepeda motor yang dipakai saat berkonvoi.
Akibat perbuatannya, MFH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mempertimbangkan tambahan pasal dari KUHP terkait penganiayaan berat, yakni Pasal 351 ayat (2) dan (3).
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa beberapa remaja lain yang diamankan bersama MFH tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung.
“Mereka kami pulangkan dengan catatan orang tua atau wali menandatangani surat pernyataan agar anak-anak ini tidak lagi terlibat dalam aktivitas geng motor,” tambahnya.
Polrestabes Makassar menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan di jalanan, terlebih jika melibatkan anak-anak sebagai pelaku maupun korban.
“Kami serius memberantas kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan publik. Tidak ada ruang untuk toleransi,” pungkas Arya (*)
Editor: Muh. Iwan