Viral! Pencuri HP di Rantepao Pakai Kaos Bareskrim Saat Beraksi

Viral! Pencuri HP di Rantepao Pakai Kaos Bareskrim Saat Beraksi
Tangkap layar rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos hitam bertuliskan “Bareskrim” saat mencuri handphone di dalam area masjid. Pelaku sempat membawa kabur HP Oppo A5 sebelum akhirnya ditangkap polisi. Rantepao, Toraja Utara – Rabu, (18/6/2025) (Foto: Humas).

TORAJA UTARA – Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria asal Parepare berinisial HR (20) hanya dalam waktu empat jam setelah aksinya mencuri handphone terekam CCTV dan viral di media sosial.

Kejadian ini sontak menarik perhatian publik karena pelaku terlihat menggunakan kaos hitam bertuliskan “Bareskrim”, sehingga sempat memunculkan dugaan dan kebingungan di masyarakat.

Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah masjid yang terletak di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Dalam rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, pelaku terlihat berjalan santai di area masjid sebelum akhirnya mengambil sebuah handphone merek Oppo A5 berwarna hitam milik salah seorang jemaah. Aksinya dilakukan dengan cepat dan tanpa rasa curiga dari orang-orang di sekitarnya.

Video tersebut segera menyebar di berbagai grup WhatsApp dan platform media sosial lainnya, memicu reaksi dari warga yang mengenali ciri-ciri pelaku.

BACA JUGA:

Laporan Penganiayaan Mandek Setahun Lebih di Polsek Tamalate, Tanty Rudjito Siap Mengadu ke Komnas Perempuan

Propam Polres Gowa Siap Tindak Anggota Polri yang Langgar Ketertiban dan Disiplin

Berdasarkan informasi itu, Tim Resmob langsung melakukan pelacakan intensif. Hasilnya, hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku inisial HR (20) warga Parepare kami amankan di Makale. Ia mengakui mencuri handphone Oppo A5 dan saat itu juga membawa sebilah pisau,” ujar IPTU Ruxon, Kamis (19/6/2025).

Pelaku kini ditahan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga masih menyelidiki motif penggunaan kaos bertuliskan “Bareskrim” oleh pelaku, apakah disengaja untuk menyamarkan identitas atau hanya kebetulan mengenakan pakaian tersebut.

Aksi cepat aparat dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat keresahan warga meningkat setelah video pencurian tersebut beredar luas secara daring (*).

Megasari | Editor: Yustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *