JENEPONTO- Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) terhadap UPT SMP Negeri Satap 8 Binamu, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu.
Pasalnya, sekolah yang seharusnya menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS, justru diduga menutup-nutupi informasi publik terkait realisasi dan alokasi anggaran.
Dana BOS merupakan dana negara yang ditujukan untuk mendukung biaya operasional pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Namun dalam penelusuran yang dilakukan oleh ELHAN RI bersama awak media pada Senin, 16 Juni 2025, ditemukan indikasi kuat bahwa sekolah ini tidak memajang papan informasi penggunaan Dana BOS, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi langsung oleh pihak ELHAN RI, Kepala UPT SMPN Satap 8 Binamu, Muhammad Syarif, S.Pd., mengakui bahwa tidak adanya papan informasi adalah bentuk dari kelalaian pihak sekolah.
“Dihadapan ELHAN RI, Kepala UPT SMPN Satap 8 Binamu, Muhammad Syarif S.Pd, mengakui bahwa ini adalah salah satu bentuk dari kelalaian kami,” ujar Syarif.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa semua bentuk pertanggungjawaban telah dimuat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun demikian, sistem tersebut tidak dapat diakses secara langsung oleh masyarakat umum, yang seharusnya tetap diberikan akses melalui papan informasi sebagai bentuk keterbukaan.
BACA JUGA:
Dua Tahun Kasus PT Maswindo Buntu di Polda Sulsel, Mulyadi Ajukan Pengaduan ke Propam Polri
Wali Kota Makassar Minta Pejabat yang Dilantik Bergerak Cepat Capai Target Pembangunan
Ketua DPD ELHAN RI Kabupaten Jeneponto, Ramil Sain, menyayangkan lemahnya komitmen pihak sekolah terhadap keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dengan jelas mewajibkan setiap sekolah untuk menyediakan papan informasi realisasi penggunaan dana BOS yang dapat diakses publik.
“Ini bentuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan. Sekolah wajib menyediakan papan informasi sebagai bukti transparansi kepada masyarakat,” tegas Ramil, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Minimnya keterbukaan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah, termasuk di UPT SMPN Satap 8 Binamu, mencerminkan lemahnya pemahaman pejabat sekolah mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Diketahui, Undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Ramil menduga bahwa bantuan dana BOS di SMP Negeri Satap 8 Binamu patut diduga tidak dikelola secara profesional. Seharusnya dana negara ini digunakan dan dilaporkan dengan cara yang transparan dan akuntabel,” tandasnya.
ELHAN RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan meminta perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, agar pengawasan terhadap penggunaan dana publik di satuan pendidikan bisa ditingkatkan.
Masyarakat berharap agar pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah negeri, khususnya di daerah, dapat berjalan sesuai prinsip good governance.
Dana BOS bukan hanya soal alokasi anggaran, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
Sebagai lembaga kontrol sosial, ELHAN RI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan mendorong keterbukaan di semua lembaga pendidikan agar ke depan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan keuangan negara. (*)
Tim Redaksi