Kejari Makassar Akui Kasus TR Sudah P21 Sejak Awal 2025, Tapi Tahap 2 Mandek di Penyidik Polsek Tamalate

Kejari Makassar Akui Kasus TR Sudah P21 Sejak Awal 2025, Tapi Tahap 2 Mandek di Penyidik Polsek Tamalate
Tanty bersama pemerhati sosial, memperlihatkan dokumen laporan polisi dan bukti pelengkap kasus dugaan penganiayaan yang belum juga dilimpahkan ke pengadilan saat jumpa pers di salah satu Warkop di Makassar, Selasa, (17/6/2025) (Foto: Redaksi).

MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap TR dan orang tuanya telah dinyatakan lengkap (P21) sejak awal tahun 2025.

Namun hingga pertengahan Juni 2025, proses tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Tamalate ke kejaksaan belum juga dilakukan.

“Kami sudah menerbitkan surat kepada penyidik untuk meminta tindak lanjut penanganan perkara tersebut karena sejak kami nyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), kami belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar pihak Kejari Makassar kepada media, Selasa (17/6/2025).

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 26 Januari 2024 oleh Tanty, ibu dari TR, terkait dugaan penganiayaan oleh RK alias Rusdianto Kusnadi, mantan atasan TR, yang terjadi di kawasan Perumahan Espana, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Dalam kejadian itu, orang tua korban diduga dicekik, sedangkan Tanty mengalami luka fisik di wajah dan tangan akibat pemukulan.

Meski sudah berjalan lebih dari 1 tahun 5 bulan, kasus ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Korban mengaku kecewa dengan lambatnya proses hukum, terutama setelah mendengar bahwa berkasnya telah dinyatakan lengkap, namun tak ada tindak lanjut dari penyidik Polsek Tamalate.

“Saya tidak habis pikir, sudah P21 sejak awal tahun tapi kenapa belum tahap dua? Penyidik bahkan tertutup soal siapa jaksa yang menangani. Ini sudah seperti pembiaran,” tegas Tanty saat diwawancarai di Salah satu Warkop di Makassar, Selasa (17/6).

Lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa ia akan terus memperjuangkan keadilan kepada Kapolri, Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar.

Termasuk mengirimkan laporan ke lembaga pengawas seperti Kejati Sulsel, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan Kompolnas karena merasa diperlakukan tidak adil.

“Kalau tidak ada kejelasan dari penyidik, saya akan naikkan kasus ini ke pengawasan tingkat atas. Saya tidak bisa terus dibiarkan dalam ketidakpastian hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:

Laporan Penganiayaan Mandek Setahun Lebih di Polsek Tamalate, Tanty Rudjito Siap Mengadu ke Komnas Perempuan

Wali Kota Makassar Minta Pejabat yang Dilantik Bergerak Cepat Capai Target Pembangunan

Pengamat sosial kemasyarakatan, Jupri, menilai kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di daerah.

Ia menyebut bahwa keterlambatan penyidik dalam melakukan tahap dua setelah P21 mencederai rasa keadilan korban.

“Jika berkas sudah P21 tapi tak kunjung diserahkan ke kejaksaan, itu patut dipertanyakan. Keterbukaan dan akuntabilitas adalah inti dari sistem hukum. Jika dua institusi besar ini saling diam, kepercayaan publik akan hancur,” kata Jupri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tamalate belum memberikan klarifikasi resmi. Kapolsek Tamalate, saat dikonfirmasi pada 17 Juni 2025, hanya menyarankan agar wartawan menghubungi Kanit Reskrim terkait perkembangan kasus tersebut (*).

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *