Tambang Pasir Ilegal di Bone Rusak Lingkungan, LSM Inakor: Ada Pembiaran Aparat!

Tambang Pasir Ilegal di Bone Rusak Lingkungan, LSM Inakor: Ada Pembiaran Aparat!
Alat berat tampak beroperasi di lokasi tambang pasir diduga ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/6/2025) (Foto: Istimewa).

BONE, SULSEL — Aktivitas tambang pasir dan galian C di dua wilayah Kabupaten Bone, yakni Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, dan Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, kembali menuai sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor Sulsel menilai kegiatan tersebut berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Investigasi lapangan yang dilakukan LSM Inakor pada 25 April 2025 mengungkapkan sejumlah kerusakan yang terjadi akibat penambangan tersebut.

Kerusakan paling mencolok terlihat di Desa Lea, di mana abrasi tanah mengancam pemukiman warga dan satu rumah bahkan nyaris roboh.

Ketua DPW LSM Inakor Sulsel, Asri, menyampaikan bahwa selain abrasi, aktivitas tambang juga menyebabkan kerusakan permanen pada ekosistem sungai dan daerah aliran sungai.

Ia membeberkan bahwa masyarakat kini kesulitan memperoleh air bersih akibat gangguan pada sumber mata air.

Menurutnya, selain merusak lingkungan, aktivitas tambang tersebut juga memicu kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang setiap hari.

Ia mengatakan, debu dan kebisingan turut mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga sekitar.

Ia menilai kegiatan tambang ini tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kata dia, tambang di dua desa tersebut juga diduga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007.

BACA JUGA:

Oknum Brimob dan Pejabat Setempat Diduga Bersekongkol Singkirkan Pedagang di Pasar Senggol

Polda Sulsel Klaim Tempat Hiburan Malam di Makassar Bersih dari Oknum TNI-Polri

Bahkan, berdasarkan temuan di lapangan, kegiatan penambangan dilakukan tidak hanya siang hari tetapi juga malam hari.

Menurutnya, yang lebih disayangkan adalah sikap diam pemerintah setempat, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga aparat penegak hukum. Ia menuding adanya pembiaran atas aktivitas ini, karena telah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan.

“Sudah ada rumah warga yang hampir ambruk, tetapi tidak ada tindakan dari pemerintah desa, kecamatan, maupun aparat penegak hukum. Ini patut dicurigai sebagai pembiaran yang disengaja,” kata Asri, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (14/6/2025).

Ia juga menyinggung lambannya proses penanganan laporan yang sebelumnya telah diajukan ke aparat penegak hukum. Laporan informasi terkait aktivitas tambang ilegal itu sudah diajukan sejak 17 Februari 2024, namun surat perintah penyelidikan baru keluar setahun kemudian.

Asri menyebutkan bahwa laporan tersebut teregister dengan nomor R/LI – 19/II/RES.5.5/2025 dan SP.Lidik/157/III/RES.5.5/2025, masing-masing bertanggal 17 Februari 2024 dan 17 Februari 2025.

Ia mengatakan keterlambatan ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.

“Ini menunjukkan kelambanan serius dalam proses penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Kami mempertanyakan komitmen aparat dalam menangani persoalan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat,” kata dia.

LSM Inakor pun mendesak sejumlah lembaga agar segera turun tangan. Mereka meminta Gakkum KLHK untuk menyegel tambang dan menindak pelaku, serta Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang melakukan evaluasi kerusakan bantaran sungai.

Ia juga meminta Kapolres Bone dan Kapolda Sulsel mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum yang berpotensi membekingi kegiatan tambang tersebut. Menurutnya, warga berhak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

“Kami menuntut penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pemerintah dan aparat tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.

LSM Inakor juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal isu ini, agar pemerintah tidak tutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan dan segera melakukan langkah nyata pemulihan lingkungan (*).

@tim-Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *