MAKASSAR- Sebanyak 24 orang anggota geng motor diamankan oleh Tim Resmob Polsek Rappocini usai terlibat dalam sejumlah aksi penyerangan yang viral di media sosial. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi setelah aksi kekerasan mereka tersebar luas melalui platform Instagram.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan usai kejadian penyerangan brutal di Jalan Skarda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025.
“Mereka ini yang melakukan penyerangan di Jalan Tallasalapang, Ratulangi, dan Gunung Lompo Battang. Semua kejadian itu viral di medsos, dan inilah para pelakunya,” kata Arya dalam konferensi pers di Markas Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Minggu sore.
Geng motor yang diamankan diketahui merupakan bagian dari kelompok yang terlibat dalam berbagai bentrok antar geng, di antaranya dengan kelompok Warcap di Jalan Jenderal Hertasning, JR Ablam di Jalan Metro Tanjung Bunga, serta kelompok Gunung Lokon dan Warsel Antang di sejumlah titik seperti Jalan A.P. Pettarani.
Arya menjelaskan bahwa motif utama dari aksi kekerasan ini adalah ajang unjuk kekuatan antar geng motor. “Geng Motor Selatan Warbis bergabung dengan Skarda Attack melawan Geng Motor Utara seperti JR Ablam, Warsel Antang, dan Warcap,” jelasnya.
BACA JUGA:
Polres Pelabuhan Makassar Sikat 111 Tersangka Narkotika selama Periode Januari-Mei 2025
Wali Kota Makassar Serukan Pelestarian Ekosistem Mangrove demi Generasi Mendatang
Dari 24 tersangka yang diamankan, mayoritas masih berusia di bawah 18 tahun. Dua di antaranya adalah perempuan, masing-masing berinisial PT (20) dan TR (16), yang ikut dalam konvoi dan aksi penyerangan.
Polisi juga menangkap lima orang lainnya yang berada di lokasi saat penangkapan berlangsung, meskipun tidak semua terbukti membawa senjata tajam. Namun sebanyak 18 orang dari mereka dinyatakan ikut terlibat dalam aksi penyerangan secara aktif.
Salah satu tersangka dewasa berinisial MDM alias Sule ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan membawa senjata tajam yang disimpan dalam sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu bernomor polisi DD 1613 Q.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, dua bilah samurai, anak panah busur, dua ketapel, tujuh unit telepon genggam, serta sejumlah sepeda motor yang digunakan dalam konvoi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jaringan geng motor yang lebih luas serta peran masing-masing tersangka dalam serangkaian aksi kekerasan yang terjadi di Kota Makassar.
Syahrul| Editor: Arya R. Syah