MAKASSAR — Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Tanty Rudjito dan kedua orang tuanya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Hal tersebut diungkapkan Tanty Rudjito kepasa awak media di salah satu warung kopi di Jalan Kakatua, Makassar, Rabu (28/5/2025).
Tanty mengatakan, Laporan yang telah ia ajukan ke Polsek Tamalate, Makassar, pada 26 Januari 2024, masih belum ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
Merasa diabaikan, Tanty menyatakan kesiapannya untuk mengadukan perkara ini ke Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Ombudsman RI.
Tanty menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum yang ia alami.
“Sudah satu tahun lebih sejak saya membuat laporan. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Apakah kasus ini sudah P21 atau tidak pun saya tidak tahu. Saya merasa laporan ini seperti diabaikan oleh penyidik,” ujarnya dengan nada kecewa.
Laporan penganiayaan yang diajukan Tanty Rudjito tercatat secara resmi di Polsek Tamalate. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate Restabes Makassar Polda Sulsel.
Sebagai tindak lanjut dari laporan itu, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik/33a/I/2024).
Selain itu, Tanty juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/35/I/Res 1.6/2024/Reskrim.
Semua dokumen tersebut diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 26 Januari 2024. Namun hingga kini, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Tanty mengungkapkan bahwa sejak saat itu, ia tidak pernah menerima informasi lanjutan yang jelas terkait perkembangan kasusnya.
Tanty menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh mantan atasannya, berinisial RK alias Rusdianto Kusnadi, di kawasan Perumahan Espana, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
BACA JUGA:
Polres Pelabuhan Makassar Sikat 111 Tersangka Narkoba Selama Januari–Mei 2025
Aktivis Antikorupsi Soroti Jalan Rabat Beton di Desa Bontosunggu Jeneponto, Diduga Rugikan Negara
Dalam keterangannya, Tanty menyebut orang tuanya sempat dicekik oleh pelaku, sementara dirinya dipukul di bagian wajah dan mengalami luka cakaran di lengan.
“Saya tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat ini tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian, saya akan membawa kasus ini ke Kapolda Sulsel, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Ombudsman RI. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Menanggapi situasi tersebut, pengamat sosial kemasyarakatan, Jupri, menyatakan bahwa lambannya penanganan laporan kekerasan seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan orang tua seharusnya mendapat prioritas. Ketika korban merasa diabaikan, itu mengindikasikan masalah serius dalam sistem penegakan hukum kita,” kata Jupri.
Ia menambahkan bahwa keberadaan lembaga-lembaga pengawas eksternal seperti Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Ombudsman RI merupakan bagian penting dalam memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Jika mekanisme internal tidak berjalan, maka masyarakat berhak untuk mencari keadilan melalui jalur-jalur pengawasan eksternal,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolsek Tamalate belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Selasa (28/5/2025) belum membuahkan hasil.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan laporan kekerasan yang mandek di tingkat kepolisian.
Diperlukan langkah tegas dan serius agar korban tidak hanya menjadi angka dalam statistik, tetapi benar-benar mendapat perlindungan hukum yang layak (*).
Redaksi