Dua Tahun Kasus PT Maswindo Buntu di Polda Sulsel, Mulyadi Ajukan Pengaduan ke Propam Polri

Dua Tahun Kasus PT Maswindo Buntu di Polda Sulsel, Mulyadi Ajukan Pengaduan ke Propam Polri
Mulyadi saat memberikan keterangan kepada media terkait pengaduan ke Propam Polri atas kasus PT Maswindo yang mandek di Polda Sulsel, Makassar, Selasa (27/5/2025) (Foto: Arman).

MAKASSAR — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama CEO PT Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar, dan Kepala Cabang Makassar, Hidayat, hingga kini tak kunjung menemui kejelasan hukum.

Sudah dua tahun sejak laporan polisi teregister dengan nomor STTLP/B/55/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL pada 19 Januari 2023, proses penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan masih dianggap mandek oleh pihak pelapor.

Pelapor, Mulyadi, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Ia bahkan menyebut adanya dugaan pembiaran dalam penanganan kasus tersebut.

“Sudah dua tahun berlalu, tapi penanganannya tidak menunjukkan progres yang jelas. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Mulyadi saat dihubungi media, Selasa (27/5/2025).

Mulyadi mengungkapkan bahwa ia telah mencoba menghubungi IPTU Suriyadi selaku Panit Subdit IV Unit III Ditreskrimum Polda Sulsel pada 29 April 2025 untuk meminta kejelasan, namun tidak mendapat respons.

Merasa diabaikan, Mulyadi akhirnya mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas lambannya kinerja penyidik dalam memproses laporan yang ia ajukan.

“Saya berharap Propam bisa mengusut adanya kemungkinan kelalaian atau pelanggaran etika dalam penyidikan kasus ini,” tegasnya.

BACA JUGA:

Polres Pelabuhan Makassar Sikat 111 Tersangka Narkotika selama Periode Januari-Mei 2025

Polda Sulsel Gerebek Praktik Aborsi Ilegal di Hotel, Tarifnya Rp2,5 Juta hingga Rp5 Juta

Pihak media telah mengonfirmasi ke Kanit IV Subdit III Ditreskrimum, AKP Firman, yang menyatakan bahwa pelapor telah dipanggil pada 19 Mei 2025 dan terlapor Aswin Yanuar dijadwalkan pada 20 Mei. Namun, hanya pelapor yang hadir. Terlapor belum dipanggil ulang hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, Aswin Yanuar sempat diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada 20 Februari 2025 dan berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun hingga kini, tidak ada realisasi dari janji tersebut.

AKP Firman membenarkan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa (P19) karena belum lengkap.

“Ada keterangan saksi yang perlu dilengkapi. Kami tidak ingin terburu-buru, karena jika berkas tidak lengkap, jaksa pasti akan menolaknya,” jelasnya.

Meski demikian, dengan status Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan, dan Aswin Yanuar yang belum dipanggil ulang, publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Mulyadi berharap agar Propam Polri dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Saya bukan hanya memperjuangkan hak saya sebagai pelapor, tapi juga mendorong agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa karena kinerja penyidik yang tidak profesional,” pungkasnya (*).

Redaksi

====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *