Polres Gowa Tangani 62 Kasus dan 83 Tersangka Narkoba April–Mei 2025, 7 Anak di Bawah Umur Terlibat

GOWA — Polres Gowa mencatat total 83 tersangka dalam pengungkapan 62 kasus tindak pidana narkoba sepanjang April hingga 26 Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, 7 orang merupakan anak di bawah umur, termasuk satu tersangka yang ditangkap pada bulan Mei 2025.

Data tersebut disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Gowa pada Senin (26/5/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Kasihumas AKP Kusman Jaya, dan Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana, S.H.

“Dari total 83 tersangka yang diamankan, 7 di antaranya adalah anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami, karena tren keterlibatan anak dalam kasus narkoba terus meningkat,” ujar AKBP Muh. Aldy Sulaiman.

Rincian data menunjukkan bahwa pada April 2025, Polres Gowa menangani 26 kasus narkoba dengan 39 tersangka, terdiri dari 32 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 6 anak di bawah umur.

Sementara itu, pada periode 1 hingga 26 Mei 2025, terdapat 36 kasus dengan 44 tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dewasa, 3 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur.

BACA JUGA:

Motor Hilang Ditemukan di Showroom Diduga Diabaikan Polisi, Sumiati Pertanyakan Kinerja Oknum Penyidik Polres Gowa

Polda Sulsel Gerebek Praktik Aborsi Ilegal di Hotel, Tarifnya Rp2,5 Juta hingga Rp5 Juta

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua bulan terakhir meliputi sabu seberat 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir obat daftar G jenis THD. Estimasi nilai barang bukti mencapai Rp197.656.000.

“Barang bukti ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 652.941 jiwa dari bahaya narkoba. Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Gowa,” tambah Kapolres.

Kapolres Gowa juga menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan kesenangan pribadi.

Dalam penegakan hukum, Polres Gowa menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selama periode tersebut, Polres Gowa berhasil menyelesaikan 48 perkara dengan total 52 tersangka yang telah menjalani proses hukum.

Dibandingkan bulan Februari hingga Maret 2025, terjadi peningkatan sebanyak 10 kasus.

Kapolres menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam kasus narkoba menjadi tantangan serius yang membutuhkan kolaborasi antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan masyarakat (*).

Syahrul| Editor: Arya R. Syah

=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *