Kisruh Pembongkaran Lapak Pasar Senggol: Diduga Camat Mariso Ancam Laporkan Wartawan, Ini Klarifikasinya

Polda Sulsel Tegaskan Pancasila sebagai Benteng Bangsa Hadapi Terorisme
Aswin Harun, Camat Mariso saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kantor Kecamatan Mariso, Jalan Seroja, Minggu (25/5/2025) (Foto: Berita Kota Online/ Redaksi)

MAKASSAR – Kisruh pembongkaran lapak pedagang di Pasar Senggol, yang diduga dilakukan oleh oknum Brimob Polda Sulsel di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, terus bergulir.

Polemik ini bahkan merembet hingga muncul dugaan ancaman dari pihak kecamatan terhadap wartawan yang memberitakan peristiwa tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang saksi mata yang berada di Pasar Senggol mengatakan bahwa saat pembongkaran lapak pedagang terjadi, beberapa pejabat dari wilayah setempat hadir di lokasi.

Pejabat yang dimaksud adalah Lurah Tamarunang, petugas Satpol PP, dan Camat Mariso. Warga menduga bahwa pembongkaran tersebut berlangsung di hadapan atau sepengetahuan para pejabat daerah tersebut.

Namun, Camat Mariso membantah keras tudingan tersebut dan memberikan klarifikasi.

Saat dikonfirmasi, Camat Mariso menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung.

Ia mengaku mengetahui peristiwa itu melalui pemberitaan media, bukan dari laporan langsung bawahannya.

“Saya tidak hadir di sana. Yang turun itu hanya Pak Lurah dan Trantib. Saya tahu kejadian itu justru setelah ramai diberitakan,” ujar Aswin Harun, Camat Mariso kepada awak media di ruang kerjanya di kantor kecamatan Mariso jalan Seroja, Minggu (25/5/2025).

Terkait beredarnya informasi bahwa ada saksi mata yang menyebut dirinya berada di lokasi saat pembongkaran, Camat membantah dengan tegas.

“Itu tidak benar. Tidak ada saya di sana. Kalau ada yang bilang melihat saya, coba dicek lagi sumbernya, wargaku di wilayah ini ada enam puluhan ribu tidak semua mengenal saya,” tegasnya.

Terkait pembongkaran lapak pedagang milik Syarifuddin, Ia menjelaskan bahwa bukan Lurah atau Trantib yang melakukan pembongkaran.

Menurutnya, kedatangan pihak kelurahan dan ketertiban hanya untuk menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa keberatan terhadap keberadaan lapak.

“Tidak benar kalau lurah atau trantib yang membongkar. Mereka hanya menindaklanjuti keluhan warga. Tapi eksekusi pembongkaran bukan dari mereka,” tambahnya.

BACA JUGA:

Kepala Pasar Senggol Tegaskan Tidak Pernah Terima Surat Pembongkaran Lapak

Polda Sulsel Tegaskan Pancasila sebagai Benteng Bangsa Hadapi Terorisme

Menanggapi isu bahwa dirinya mengancam akan melaporkan wartawan terkait pemberitaan, Camat Mariso menyebut bahwa pernyataannya disalahartikan.

Ia mengaku hanya ingin memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak simpang siur.

“Saya tidak mengancam wartawan. Saya hanya minta klarifikasi agar tidak menimbulkan opini yang keliru. Kalau ada etika baik, kita bisa duduk bicara dan luruskan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Camat Mariso menegaskan bahwa polemik Pasar Senggol sebaiknya tidak diperpanjang melalui konflik terbuka. Ia mendorong agar semua pihak yang bersengketa duduk bersama dan menyelesaikannya secara musyawarah.

“Kita cari solusi terbaik melalui musyawarah. Kalau memang tidak bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau kecamatan, bisa kita fasilitasi ke DPRD untuk mencari jalan keluar,” jelasnya.

Sebelumnya, pembongkaran salah satu lapak di Pasar Senggol memicu kontroversi setelah pemilik lapak mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi.

Yusra selaku Kepala Pasar Senggol juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat atau tembusan terkait rencana pembongkaran.

Polemik ini menyoroti lemahnya koordinasi antara pihak kelurahan, kecamatan, dan pengelola pasar.

Saat ini, keluarga pedagang mengaku telah melaporkan oknum Brimob ke Propam Polda Sulsel atas dugaan pembongkaran sepihak tanpa prosedur yang jelas (*).

Redaksi

===================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *