MAKASSAR – Polemik pembongkaran lapak di Pasar Senggol, Kelurahan Mariso, Makassar, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan manipulasi surat dari pihak kelurahan yang dijadikan dasar tindakan pembongkaran.
Surat dari Kelurahan Mariso bertanggal 18 Mei 2024 disebut-sebut sebagai acuan pengosongan satu lapak milik pedagang setempat.
Namun isi surat tersebut mengundang tanya, karena menyatakan pengosongan dilakukan atas permintaan salah satu warga yang merasa keberatan.
Namun, Lurah Mariso saat dikonfirmasi memberikan pernyataan yang dinilai tidak konsisten.
“Atas permintaan warga, ada yang keberatan dipakai depan rumahnya toh,” ujar Lurah Mariso singkat.
Padahal, berdasarkan pengakuan pedagang setempat, lokasi lapak yang dibongkar tidak berada tepat di depan rumah warga tersebut, melainkan sejajar dengan deretan pedagang lain dan dipisahkan oleh kanal.
Camat Mariso yang turut dimintai keterangan justru menyatakan bahwa kewenangan berada di tangan kepala pasar.
“Silahkan tanya kepada kepala pasar karena itu bukan wewenang saya,” ujarnya, Jumat (24/5/2025).
Berbeda dengan pernyataan tersebut, Kepala Pasar Senggol menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat resmi dari kelurahan terkait rencana pembongkaran.
“Surat itu tidak pernah ada penyampaiannya kepada pihak pasar,” tegasnya.
BACA JUGA:
Pedagang Pasar Senggol Bantah Lapaknya Berdiri di Lahan Bripda Haerul
Densus 88 Gerebek Rumah Guru Ngaji di Gowa, Sita Ponsel dan Barang Bukti Terorisme
Ia juga menambahkan bahwa pembongkaran lapak pada hari Senin dilakukan tanpa pemberitahuan dan koordinasi.
“Kami baru tahu keesokan harinya, hari Selasa,” sambungnya.
Kepala pasar juga memastikan bahwa pemilik lapak yang dibongkar memiliki identitas resmi dan tercatat dalam data unit pasar.
Kejanggalan keterangan antar pihak ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.
Sejumlah saksi mata di lokasi menyebut bahwa sehari sebelum pembongkaran, Lurah, Camat, dan personel Satpol PP sempat datang ke lokasi, namun tak mengambil tindakan setelah mengetahui pemilik lapak tidak berada di tempat.
Anehnya, pembongkaran tetap terjadi setelah rombongan pejabat pergi, dan diduga dilakukan oleh warga yang mengklaim lahan sebagai miliknya.
Pedagang di Pasar Senggol kini merasa waswas dan meminta pemerintah kota mengambil langkah tegas.
“Kami takut kejadian seperti ini bisa terulang kembali. Hari ini satu lapak, besok bisa semua. Ini mereka hanya saling lempar tanggung jawab,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Keluarga korban mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi dan pembongkaran sepihak ini ke Propam Polda Sulsel.
Mereka juga menyerahkan bukti-bukti pendukung untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Mariso maupun Pemerintah Kota Makassar (*).
Redaksi
====================