Pedagang Pasar Senggol Bantah Lapaknya Berdiri di Lahan Bripda Haerul

Pedagang Pasar Senggol Bantah Lapaknya Berdiri di Lahan Bripda Haerul
Nasrian (tengah) bersama keluarga dan perwakilan pedagang Pasar Senggol memberikan keterangan pers terkait pembongkaran lapak di sebuah kafe di Makassar, Kamis (23/5) (Foto: Berita Kota Online).

MAKASSAR – Sengketa lahan di Pasar Senggol, Kota Makassar, kembali mencuat setelah keluarga salah satu pedagang angkat suara dan membantah klaim Bripda Haerul, anggota Brimob, yang menyatakan bahwa lapak dagang mereka berdiri di atas tanah miliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Nasrian, kakak dari pemilik lapak, bersama keluarganya dan sejumlah pedagang dalam konferensi pers di sebuah kafe di Makassar, Kamis (23/5).

Dalam pernyataannya, Nasrian menegaskan bahwa lokasi lapak yang dibongkar bukan berada di atas tanah milik pribadi, melainkan di jalur umum yang selama ini digunakan puluhan pedagang untuk berdagang.

Ia menjelaskan bahwa tempat yang diklaim sebagai milik pribadi oleh Bripda Haerul justru berada di area pasar yang selama bertahun-tahun digunakan untuk aktivitas jual beli, bukan di atas pekarangan pribadi.

“Rumah Bripda Haerul itu di seberang kanal, bukan di belakang lapak kami. Lapak ini sudah lama berdiri sejajar dengan pedagang lain di jalur pasar,” ujarnya.

Sebelumnya, lapak milik keluarga Nasrian yang berada di Pasar Senggol dibongkar secara sepihak oleh seseorang yang mengaku bertindak atas perintah Bripda Haerul.

Ironisnya Warga Pasar Senggol juga mengaku saat pembongkaran lapak berlangsung, turut hadir oknum perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP.

Aksi pembongkaran tersebut memicu protes keras dari keluarga korban dan para pedagang lain yang menganggap tindakan itu sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam rekaman suara yang diperdengarkan ke media, Edi Susanto, orang yang melakukan pembongkaran, menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.
“Saya hanya disuruh oleh Bripda Haerul,” kata Edi.

BACA JUGA:

Jelang Idul Adha 1446 H, Permintaan Sapi Kurban di Minahasa Utara Anjlok Drastis

Tiga oknum Brimob penganiaya anak diperiksa Propam

Menurut Nasrian, pihaknya tidak hanya mengantongi rekaman suara tersebut, tetapi juga sejumlah bukti lain yang mengarah pada dugaan intervensi Bripda Haerul ke pengelola pasar.

Salah satunya adalah rekaman percakapan yang menunjukkan tekanan terhadap kepala pasar untuk menghapus data pedagang dari sistem administrasi resmi.

Lapak yang dibongkar disebut telah digunakan selama lebih dari 20 tahun. Keluarga pedagang juga mengaku memiliki kartu identitas resmi dari pengelola pasar sebagai bukti legalitas mereka berdagang di lokasi tersebut.

“Kami punya bukti lengkap. Ini bukan hanya soal lapak, tapi soal keadilan,” tegas Nasrian.

Pihak keluarga bersama beberapa pedagang lain kini telah mengajukan laporan resmi ke Propam Polda Sulawesi Selatan. Mereka berharap kasus ini ditindaklanjuti secara adil tanpa diskriminasi.

“Kami tidak melawan hukum, tapi jangan kami yang kecil ini diperlakukan tidak adil,” ujar seorang pedagang perempuan yang ikut hadir dalam konferensi pers.

Sementara itu, Bripda Haerul sebelumnya kepada beberapa media menyatakan bahwa lapak tersebut mengganggu akses menuju rumahnya dan berdiri di atas lahan pribadinya.

Ia juga menyebut akan menempuh jalur hukum untuk menanggapi pemberitaan yang menurutnya tidak benar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi kepolisian terkait laporan yang dilayangkan oleh para pedagang Pasar Senggol (*).

Redaksi

=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *