MAKASSAR – Kapolsek Tallo sebagai pihak Termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Yusni Binti Nuntung, mangkir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/5/2025).
Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin, 2 Juni 2025 pukul 10.00 WITA.
Perkara ini teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2025/PN Mks dan berisi gugatan atas dugaan pelanggaran prosedur penetapan tersangka oleh aparat Polsek Tallo di bawah jajaran Polrestabes Makassar.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WITA di ruang Purwoto Gandasubrata, S.H., batal digelar karena absennya pihak Termohon.
Majelis hakim kemudian memerintahkan pemanggilan ulang kepada pihak Polsek Tallo untuk hadir di sidang lanjutan.
Tim kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Mohammad Husen & Rekan menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon yang dinilai tidak menghargai proses hukum.
“Kapolsek Tallo sebagai Termohon seharusnya hadir untuk mempertanggungjawabkan proses penetapan tersangka terhadap klien kami. Ini soal akuntabilitas dan martabat hukum,” tegas Vhivy Arida Bhayangkara, S.H., salah satu kuasa hukum Yusni, usai sidang.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menguji legalitas proses penyidikan yang dilakukan, dan berharap pada persidangan berikutnya pihak Termohon menunjukkan sikap kooperatif.
BACA JUGA:
Yusni, Eks Karyawan Migas, Mengaku Dipaksa Akui Penggelapan Rp1 M di Polsek Tallo
Kapolsek Tallo Bantah Tudingan Eks Karyawan PT Karya Migas Prima
Perkara ini menjadi sorotan karena mengangkat isu dugaan pelanggaran hak asasi dan prosedural dalam proses penegakan hukum di tingkat Polsek.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai aturan untuk memastikan sidang berikutnya berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan dana oleh Yusni Binti Nuntung, mantan karyawan PT Karya Migas Prima, ditangani oleh Polsek Tallo.
Yusni mengaku mengalami tekanan saat diperiksa di Polsek Tallo, termasuk tidak diperbolehkan pulang selama hampir 48 jam pemeriksaan intensif.
Ia menolak tuduhan penggelapan lebih dari Rp1 miliar dan menyebut diberhentikan tanpa surat resmi sebelum audit dijadikan dasar laporan.
Pihak keluarga menilai ada pelanggaran HAM dan prosedur hukum, serta akan melaporkan ke Kompolnas dan Divisi Propam Polda Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tallo, Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., MH. membantah tudingan eks karyawati PT Karya Migas Prima, YN, terkait dugaan tekanan verbal dan pelanggaran prosedur selama pemeriksaan kasus penggelapan dana perusahaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum, termasuk pemanggilan, pemeriksaan, dan penahanan.
“Semua tudingan YN tidak benar. Proses hukum kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum,” tegas Kapolsek, Rabu (21/5) dilansir Dutakarsa.com (*).
Redaksi
==================