Budi Arie Disorot dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Projo Gowa: Jangan Terjebak Framing Jahat

Budi Arie Disorot dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Projo Gowa: Jangan Terjebak Framing Jahat
Ketua Projo Gowa Sulsel, Sulfitrah, didampingi Sekretaris Djufri Basarewan dan para pengurus, menanggapi pemberitaan dakwaan kasus judi online di Gowa, Rabu (21/5/2025) (Foto: Istimewa).

GOWA, SULSEL— Kasus dugaan praktik judi online yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyita perhatian publik.

Sorotan mengarah kepada nama Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi dan UKM yang juga Ketua Umum DPP Projo, setelah disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana pada Rabu, 14 Mei 2025.

Nama Budi Arie disebut dalam konteks rencana alokasi dana suap oleh para terdakwa untuk mencegah pemblokiran situs judi online.

Meski demikian, dalam dakwaan tersebut tidak disebutkan bahwa Budi Arie mengetahui, terlibat, atau menerima dana yang dimaksud.

Ketua Projo Gowa, Sulfitrah, menanggapi perkembangan pemberitaan yang cenderung membangun opini negatif terhadap Budi Arie.

Ia menyebut, framing jahat tanpa dasar faktual harus diluruskan agar tidak merusak reputasi seseorang yang selama ini justru berada di garis depan pemberantasan judi online saat menjabat sebagai Menkominfo.

“Publik bisa menilai dari rekam jejak beliau. Saat menjabat Menkominfo, Budi Arie secara konsisten memberantas judi online dan mendorong pemblokiran ribuan situs ilegal,” tegas Sulfitrah, didampingi Sekretaris Projo Gowa, Djufri Basarewan, Rabu, 21 Mei 2025.

BACA JUGA:

Skandal Pengadaan Fiktif di Telkom: 3 Pejabat Jadi Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar

Dikenal Kebal Peluru, Jenderal Jusuf Manggabarani Tutup Usia di RSUP Wahidin Makassar

Fitrah menegaskan bahwa isi dakwaan JPU tidak menyatakan Budi Arie terlibat secara langsung.

“Tidak ada bukti bahwa beliau tahu atau menerima uang suap. Semua itu hanya kesepakatan internal para terdakwa, bukan arahan atau sepengetahuan Pak Budi Arie,” bebernya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam narasi parsial atau asumsi yang dibangun tanpa landasan fakta.

Menurutnya, kesimpulan tanpa bukti adalah bentuk penghakiman yang mencederai keadilan.

“Jangan belokkan fakta hukum dengan opini subjektif. Kita harus hormati proses hukum dan berpijak pada informasi dari sumber yang kredibel dan netral,” lanjut Fitrah.

Ia juga mengingatkan bahwa proses persidangan masih berlangsung dan setiap pihak berhak untuk mengikuti secara terbuka.

Namun ia menekankan pentingnya kedewasaan publik dalam menyikapi pemberitaan.

“Stop framing jahat terhadap tokoh yang terbukti punya integritas. Proses hukum harus dikawal tanpa fitnah,” pungkasnya (*).

Jufri| Editor: Arya R. Syah

=======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *